Kutacane Time Line. Pengadaan seragam satuan perlindungan Masyarakat ( linmas) tahun anggaran 2024 yang bersumber dari dana Desa se_ Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan. Pasalnya,pengadaan yang disebut bernilai sekitar Rp 2,3 miliar tersebut diduga memiliki kejangalan dalam hal harga,spesifikasi,proses pengadaan,hingga kesesuaian barang yang diterima.
Sorotan ini disampaikan ketua lembaga pengembangan potensi intelektual muda ( LP2IM) Aceh Tenggara Sopian Desky, SH.ia meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan yang di sebut diperuntukan bagi anggota Linmas di kabupaten Aceh Tenggara.menurut Sopian, berdasarkan impormasi yang diterima pihaknya,terdapat sebanyak 1,452 stel seragam linmas yang masuk dalam pengadaan tersebut.
” APH harus mengusut tuntas pengadaan baju linmas ini. Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa secara transparan,mulai dari perencanaan,pengadaan hingga barang yang diterima” ujar Sopian.
Berdasarkan data yang diterima LP2IM,paket tersebut disebut tercantum dengan nama belanja pakaian Dinas Lapangan ( PDL) dengan spesifikasi pakaian kerja lapangan Satlinmas dan berada dibawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja.(Satpol PP) Kabupaten Aceh Tenggara.
LP2IM kemudianmelakukan perbandingan dengan impormasi harga seragam Linmas tahun2024 yang menurut mereka berada pada kisaran Rp 165.000 hingga Rp 175.000 prrpaket, tergantung spesifikasi dan kelengkapan atribut.dengsn mengunakan asumsi harga Rp.167.000 per paket,LP2IM menghitung.
Rp.167.000 x 1.452 Stel =Rp 242.484.000 .sementara nilai pengadaan yang disebut LP2IM mencapai sekitar Rp.2.323.000.000.
Dari perbandingan tersebut,terdapat selisih:
Rp2.232.000.000_ Rp 242.484.000=Rp 2.080.516.000.
LP2IM menyebut selisih tersebut sebagai indikasi dugaan Mark Up yang sangat besar dan meminta APH melakukan audit serta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengadaan , namun demikian angka Rp 2,080 miliar tersebut belum dapat sebagai kerugian negara secara Defenitif sebelum di lakukan pemeriksaan resmi oleh auditor yang berwenang,besaran kerugian negara harus didasarkan pada hasil audit dengan memperhitungkan spesifikasi,kualitas jumlah barang,harga pembanding yang relevan,mekanisme pengadaan serta dokumen pertanggung jawaban.
Sopian juga menilai pengadaan tersebut perlu dilihat dari aspek regulasi.LP2IM mempertanyakan kesesuaianya dengan peraturan Menteri Dalam Negeri ( permendagri) nomor 11 tahun 2023 tentang Sarana dan Perasarana bagi satuan tugas perlindungan masyarakat dan satuan perlindungan masyarakat.
Kami meminta APH tidak hanya melihat nilai Anggaran,tetapi juga memeriksa apakah barang yang di beli sesuai dengan ketentuan,jumlah penerima,serta harga yang sebenarnya tegas Sopian.
LP2IM juga meminta pihak pihak yang terkait dengan pengadaan tersebut memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi ditengah masarakat.


































