TLii | Sumut | Toba – Nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Toba TA 2026 akhirnya ditandatangani, Senin (31/8/2026) di Kantor DPRD Toba. Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus membacakan ucapan terima kasih atas persetujuan para wakil rakyat, menyebutkan rangkaian proses telah berjalan dari penyampaian nota, pandangan fraksi, hingga pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemda. Dokumen kini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Sumut untuk pengesahan.
Namun di balik pesta kesepakatan itu, sejumlah pihak mempertanyakan substansi perubahan anggaran yang krusial bagi warga. Prosedur boleh terpenuhi, tetapi publik tetap butuh jawaban jelas: apa saja pos yang dipangkas, apa yang ditambah, dan apakah kepentingan warga benar-benar diutamakan?
Hingga saat ini, rincian pergeseran dan penyesuaian anggaran belum diungkapkan secara terbuka dan lengkap kepada masyarakat. Warga berhak mengetahui: apakah pemangkasan menyentuh pos-pos yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan dasar—seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial? Atau justru tetap mengutamakan biaya perjalanan dinas, rapat, dan belanja yang kurang terasa dampak langsungnya bagi rakyat?
Belum lama berselang, muncul kekhawatiran di kalangan orang tua murid terkait pembiayaan operasional sekolah yang makin terasa membebani masyarakat, serta adanya program beasiswa yang dikabarkan terhenti. Jika perubahan APBD ini tidak menyentuh dan memperbaiki hal-hal mendasar tersebut, maka prosedur yang lancar hanyalah formalitas yang memisahkan kebijakan dari realita kesulitan rakyat.
“Proses panjang dari nota pengantar hingga tanda tangan memang telah dijalankan, tetapi keberhasilan APBD tidak diukur dari seberapa cepat dokumen disepakati, melainkan seberapa adil dan transparan uang rakyat dikelola,” ujar pengamat kebijakan daerah yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menuntut agar setelah disahkan, rincian P.APBD 2026 dipublikasikan secara terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai perubahan anggaran hanya menjadi urusan di ruang tertutup, sementara beban hidup warga dan kebutuhan mendesak daerah terus terabaikan. Keterbukaan bukan sekadar kewajiban, melainkan hak rakyat yang tidak boleh diabaikan.
(Tanda)




































