Dari Dalam Gubuk , Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik 230 Gram Ganja

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:08 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil Mengungkap dan menangkap seorang pemilik barang haram dengan berat bruto 230 gram narkotika jenis ganja di Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 13 Oktober 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan Pelaku itu berinisial AKS (24) warga Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang sering berjualan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 13 Oktober 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap Pelaku AKS di sebuah gubuk di Jalan Medan Gang Air Bersih tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti di atas meja 1 kotak rokok gudang garam berisi ganja, 20 lembar kertas nasi, 1 buah jaket kulit warna hitam di dalamnya berisi 1 paket ganja dan 1 bungkus plastik warna hijau berisi 13 paket ganja, serta uang Rp 96.000 dari kantong belakang sebelah kirinya.

Diinterogasi Pelaku AKS mengaku ganja total berat bruto 230 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial E. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial E tersebut belum dtemukan sehingga Pelaku AKS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku AKS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Poldasu ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

 

Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut
Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:57 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

Berita Terbaru