Dari Dalam Gubuk , Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik 230 Gram Ganja

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:08 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil Mengungkap dan menangkap seorang pemilik barang haram dengan berat bruto 230 gram narkotika jenis ganja di Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin 13 Oktober 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan Pelaku itu berinisial AKS (24) warga Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang sering berjualan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 13 Oktober 2025 malam sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap Pelaku AKS di sebuah gubuk di Jalan Medan Gang Air Bersih tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti di atas meja 1 kotak rokok gudang garam berisi ganja, 20 lembar kertas nasi, 1 buah jaket kulit warna hitam di dalamnya berisi 1 paket ganja dan 1 bungkus plastik warna hijau berisi 13 paket ganja, serta uang Rp 96.000 dari kantong belakang sebelah kirinya.

Diinterogasi Pelaku AKS mengaku ganja total berat bruto 230 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial E. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial E tersebut belum dtemukan sehingga Pelaku AKS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku AKS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Poldasu ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.

 

Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Bupati Toba Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak
DPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden di TB Silalahi Center
Pemkab Toba Dorong Penguatan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital
Imigrasi Belawan Turut Berbagi, Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI Dengan Bakti Sosial
Tim Voli Putri Lapas Perempuan Medan Raih Juara 1 Turnamen Se-Tanjung Gusta
Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Pisah Sambut Kepala Rutan dan Pejabat Struktural
Sambut HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Bakti Sosial Di Dua Panti Asuhan Medan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Bupati Toba Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:14 WIB

DPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden di TB Silalahi Center

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Pemkab Toba Dorong Penguatan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Imigrasi Belawan Turut Berbagi, Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI Dengan Bakti Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Tim Voli Putri Lapas Perempuan Medan Raih Juara 1 Turnamen Se-Tanjung Gusta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Pisah Sambut Kepala Rutan dan Pejabat Struktural

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Bakti Sosial Di Dua Panti Asuhan Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pelindo Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Belawan

Berita Terbaru

DAERAH

Bupati Toba Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:22 WIB