TLii | ACEH | Blangkejeren, 3 November 2025
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja yang melibatkan ibu dan anak, serta menangkap seorang penanam dan pemilik ladang ganja di kawasan pegunungan Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. dalam konferensi pers menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi — LP/A/32/X/2025 dan LP/A/33/X/2025 — yang diterima antara 27 hingga 30 Oktober 2025.
Rangkaian Penangkapan
Penangkapan dilakukan secara beruntun pada Senin (27/10), Selasa (28/10), dan Kamis (30/10) di dua lokasi berbeda, yaitu:
Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah, dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca.
Desa Uring dan kawasan pegunungan Uring, Kecamatan Pining.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat total 16,5 kilogram, terdiri atas:
1 karung goni putih-merah berisi 10 kg ganja,
1 tas hitam merk Polo berisi 5,4 kg ganja,
1 karung putih-kuning berisi 1,1 kg ganja.
Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam merk Oppo warna biru, dan 1 lahan ganja seluas sekitar 1 hektar berisi 400 batang tanaman ganja dengan tinggi 2–3 meter.
Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap dengan peran berbeda:
1. A (35), perempuan, ibu rumah tangga asal Blangpenyangkan, Uning Sepakat, Dabun Gelang — berperan sebagai pengedar.
2. J (19), laki-laki, pelajar — anak kandung A, juga berperan sebagai pengedar.
3. S alias G (45), laki-laki, petani asal Umah Rata, Uring, Pining — penanam sekaligus pemilik ladang ganja.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada Senin (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai dua orang yang sering membawa ganja menggunakan sepeda motor dari Gayo Lues menuju Takengon, Aceh Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit sepeda motor jenis bebek yang dikendarai A dan anaknya J di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah. Setelah pemeriksaan, ditemukan tiga karung berisi ganja kering seberat total 16,5 kilogram.
Dari hasil interogasi, A mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari S alias G. Ia berencana menjualnya ke Kabupaten Bener Meriah seharga Rp800.000 per kilogram, sementara S menjual kepada A seharga Rp400.000 per kilogram.
Berdasarkan keterangan A dan J, petugas kemudian mengamankan S alias G pada Selasa (28/10) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di Desa Uring.
S mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari ladangnya sendiri di kawasan pegunungan desa setempat.
Selanjutnya, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satresnarkoba bersama perangkat desa dan tersangka menuju lokasi ladang ganja yang berjarak sekitar empat jam perjalanan kaki.
Di lokasi tersebut, ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar dengan 400 batang tanaman ganja berukuran 2–3 meter. Sebanyak 394 batang ganja dimusnahkan di tempat, sementara 6 batang disita sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan.
Kapolres AKBP Hyrowo, S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam pengungkapan kasus ini.
> “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues serta dukungan penuh dari masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Kapolda Aceh, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan narkoba.
> “Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Bripka Sutrisno, S.H.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues

































