Cinta Ibu yang Salah Jalan: Kurir Ganja Bersama Anak Sendiri, Polisi Lacak Hingga Pegunungan Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 22:07 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren, 3 November 2025

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja yang melibatkan ibu dan anak, serta menangkap seorang penanam dan pemilik ladang ganja di kawasan pegunungan Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. dalam konferensi pers menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi — LP/A/32/X/2025 dan LP/A/33/X/2025 — yang diterima antara 27 hingga 30 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Rangkaian Penangkapan

Penangkapan dilakukan secara beruntun pada Senin (27/10), Selasa (28/10), dan Kamis (30/10) di dua lokasi berbeda, yaitu:

Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah, dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca.

Desa Uring dan kawasan pegunungan Uring, Kecamatan Pining.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat total 16,5 kilogram, terdiri atas:

1 karung goni putih-merah berisi 10 kg ganja,

1 tas hitam merk Polo berisi 5,4 kg ganja,

1 karung putih-kuning berisi 1,1 kg ganja.

Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam merk Oppo warna biru, dan 1 lahan ganja seluas sekitar 1 hektar berisi 400 batang tanaman ganja dengan tinggi 2–3 meter.

Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap dengan peran berbeda:

1. A (35), perempuan, ibu rumah tangga asal Blangpenyangkan, Uning Sepakat, Dabun Gelang — berperan sebagai pengedar.

2. J (19), laki-laki, pelajar — anak kandung A, juga berperan sebagai pengedar.

3. S alias G (45), laki-laki, petani asal Umah Rata, Uring, Pining — penanam sekaligus pemilik ladang ganja.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Gayo Lues pada Senin (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai dua orang yang sering membawa ganja menggunakan sepeda motor dari Gayo Lues menuju Takengon, Aceh Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit sepeda motor jenis bebek yang dikendarai A dan anaknya J di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah. Setelah pemeriksaan, ditemukan tiga karung berisi ganja kering seberat total 16,5 kilogram.

Dari hasil interogasi, A mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari S alias G. Ia berencana menjualnya ke Kabupaten Bener Meriah seharga Rp800.000 per kilogram, sementara S menjual kepada A seharga Rp400.000 per kilogram.

Berdasarkan keterangan A dan J, petugas kemudian mengamankan S alias G pada Selasa (28/10) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di Desa Uring.

S mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari ladangnya sendiri di kawasan pegunungan desa setempat.

 

Selanjutnya, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Satresnarkoba bersama perangkat desa dan tersangka menuju lokasi ladang ganja yang berjarak sekitar empat jam perjalanan kaki.

Di lokasi tersebut, ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar dengan 400 batang tanaman ganja berukuran 2–3 meter. Sebanyak 394 batang ganja dimusnahkan di tempat, sementara 6 batang disita sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan.

Kapolres AKBP Hyrowo, S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam pengungkapan kasus ini.

> “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues serta dukungan penuh dari masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Kapolda Aceh, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda dengan narkoba.

> “Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Editor: Bripka Sutrisno, S.H.

Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru