Polresta Ciduk Pembobolan Rumah Kosong Di Gampong Tanjong, Pagar Air, Aceh Besar

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 23:04 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | ACEH  BESAR— Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kemukiman Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang terjadi pada 30 Oktober 2025 lalu. Dalam pengungkapan ini, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial M (37) dan IZ (40), keduanya warga Aceh Besar. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I (38), warga Banda Aceh, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, S.H., S.I.K., menjelaskan, rumah yang menjadi sasaran pembobolan merupakan milik M. Wawan Setiawan dan sudah lama tidak dihuni sehingga menjadi target empuk para pelaku.

“Pemilik rumah melapor setelah mengetahui kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang hilang. Laporan langsung kami tindak lanjuti hingga berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta perabotan rumah tangga lainnya. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian.

Sebagian barang, seperti lemari dan perabot lainnya, telah sempat dijual dengan nilai sekitar Rp 11 juta, dan hasil penjualan dibagi di antara pelaku.

Kapolresta menambahkan, para pelaku diketahui melakukan aksinya melalui jendela yang tidak terkunci dan berpura-pura seperti sedang melakukan proses pindahan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.*[Yahbit]

Berita Terkait

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan
Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh
Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas
Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Bupati Toba Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:14 WIB

DPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden di TB Silalahi Center

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Pemkab Toba Dorong Penguatan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Imigrasi Belawan Turut Berbagi, Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI Dengan Bakti Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Tim Voli Putri Lapas Perempuan Medan Raih Juara 1 Turnamen Se-Tanjung Gusta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Pisah Sambut Kepala Rutan dan Pejabat Struktural

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Bakti Sosial Di Dua Panti Asuhan Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pelindo Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Belawan

Berita Terbaru

DAERAH

Bupati Toba Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:22 WIB