TIMELINES iNEWS Investigasi | ACEH BESAR— Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kemukiman Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang terjadi pada 30 Oktober 2025 lalu. Dalam pengungkapan ini, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial M (37) dan IZ (40), keduanya warga Aceh Besar. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I (38), warga Banda Aceh, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, S.H., S.I.K., menjelaskan, rumah yang menjadi sasaran pembobolan merupakan milik M. Wawan Setiawan dan sudah lama tidak dihuni sehingga menjadi target empuk para pelaku.
“Pemilik rumah melapor setelah mengetahui kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang hilang. Laporan langsung kami tindak lanjuti hingga berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta perabotan rumah tangga lainnya. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian.
Sebagian barang, seperti lemari dan perabot lainnya, telah sempat dijual dengan nilai sekitar Rp 11 juta, dan hasil penjualan dibagi di antara pelaku.
Kapolresta menambahkan, para pelaku diketahui melakukan aksinya melalui jendela yang tidak terkunci dan berpura-pura seperti sedang melakukan proses pindahan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.*[Yahbit]






































