Polresta Ciduk Pembobolan Rumah Kosong Di Gampong Tanjong, Pagar Air, Aceh Besar

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 23:04 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | ACEH  BESAR— Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kemukiman Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang terjadi pada 30 Oktober 2025 lalu. Dalam pengungkapan ini, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial M (37) dan IZ (40), keduanya warga Aceh Besar. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I (38), warga Banda Aceh, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, S.H., S.I.K., menjelaskan, rumah yang menjadi sasaran pembobolan merupakan milik M. Wawan Setiawan dan sudah lama tidak dihuni sehingga menjadi target empuk para pelaku.

“Pemilik rumah melapor setelah mengetahui kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang hilang. Laporan langsung kami tindak lanjuti hingga berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta perabotan rumah tangga lainnya. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian.

Sebagian barang, seperti lemari dan perabot lainnya, telah sempat dijual dengan nilai sekitar Rp 11 juta, dan hasil penjualan dibagi di antara pelaku.

Kapolresta menambahkan, para pelaku diketahui melakukan aksinya melalui jendela yang tidak terkunci dan berpura-pura seperti sedang melakukan proses pindahan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.*[Yahbit]

Berita Terkait

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi
GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Pelaku Curanmor Viral di Medan Labuhan Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Rutin dan Amankan 5 Sepedamotor Knalpot Brong
Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat Setelah Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  
Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:13 WIB

Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Kodaeral I, Pemkab Deli Serdang Dan PTPN I Regional 1 Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Berita Terbaru