TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
08/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 07 November 2025 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Sandy Putra Barus (28), warga Jalan Balai Desa, Perumahan Pondok Nusantara Blok A13, Desa Marendal II B, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) setelah pelaku melakukan aksi curas di kawasan Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia.

Peristiwa berawal pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban Alvinus Bulolo (23), warga Desa Sinunuk, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, bersama temannya melintas di lokasi kejadian.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, korban dipepet oleh tiga pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Salah satu pelaku menarik baju teman korban, sementara pengendara menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian menodongkan pistol ke arah korban untuk menakut-nakuti agar sepeda motor diserahkan.
“Korban sempat melawan untuk mempertahankan motornya, sehingga sempat terjadi pergumulan. Melihat hal itu, dua rekan pelaku langsung melarikan diri,” jelas Iptu Poltak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi dan pelipis kiri, sedangkan temannya mengalami memar di lutut dan kaki kanan. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Medan Baru.
Masih menurut Iptu Poltak, saat kejadian, Tim Opsnal Polsek Medan Baru sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi.
Ketika mendengar teriakan warga, tim segera mendatangi sumber suara dan melihat korban tengah bergumul dengan pelaku. “Tim langsung melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa pistol yang digunakan hanyalah pistol mainan. Aksi tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau atas nama Oca Ayu (Nomor Rangka MH1JMH2135K4J8161, Nomor Mesin JMH2F1491015)
1 unit pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban
“Tersangka Sandy Putra Barus saat ini telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri,” pungkas Iptu Poltak M. Tambunan, Tegasnya.
(***)






































