ESDM Aceh Finalisasi Regulasi Tambang Rakyat, Perizinan Dipermudah dan Berbasis Koperasi

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 03:10 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempercepat finalisasi regulasi pengelolaan tambang rakyat untuk memberikan akses legal bagi masyarakat sekaligus menertibkan aktivitas penambangan ilegal. Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, ST., M.Si.. menjelaskan bahwa pengaturan ini menjadi langkah strategis agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sah, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Taufik menyebutkan, pengelolaan tambang rakyat dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota dengan batas maksimal 100 hektare per blok dan disertai data potensi mineral. Usulan tersebut nantinya akan dievaluasi tim teknis dan ditinjau langsung di lapangan untuk memastikan tidak berada di kawasan terlarang atau tumpang tindih dengan izin perusahaan.

Sejumlah daerah seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Gayo Lues, dan Aceh Tengah telah mengajukan penetapan WPR, namun sebagian masih perlu penyempurnaan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah WPR ditetapkan, masyarakat yang ingin menambang diwajibkan membentuk koperasi atau badan hukum lokal untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR diberikan maksimal 10 hektare untuk koperasi dengan masa izin 10 tahun, serta 5 hektare untuk UMKM atau perseorangan dengan masa izin 5 tahun.

Pemerintah juga membuka jalur prioritas melalui permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi dan ormas keagamaan yang memiliki tata kelola tambang yang baik.

Dinas ESDM Aceh memastikan proses perizinan dipermudah selama persyaratan dipenuhi. Pengawasan akan dilakukan bersama DLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan agar tambang rakyat tidak menjadi celah aktivitas ilegal ataupun perusakan lingkungan.

“Masyarakat diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri ke jalur legal. Namun jika tetap beroperasi tanpa izin, penegakan hukum akan dilakukan,” tegas Kadis ESDM

Pemerintah Aceh saat ini sedang menyiapkan Pergub dan Kepgub sebagai landasan teknis tata kelola, pengajuan izin, serta pembinaan tambang rakyat. Regulasi tersebut ditargetkan segera rampung agar masyarakat dapat mulai mengakses izin secara resmi.

Tujuan kebijakan ini menyeimbangkan peningkatan ekonomi rakyat, penyerapan tenaga kerja, peningkatan PAD, serta perlindungan lingkungan. *[Yahbit]

Berita Terkait

Ada Apa dengan Distribusi Semen Padang di Krueng Geukueh? Konsumen Aceh Utara Pertanyakan Prioritas Pasokan
SDM Jadi Kunci Layanan Air Bersih, PT Toya Perdana Lhokseumawe Genjot Kompetensi Pegawai Bersertifikat
Aceh Utara Gaspol Digitalisasi, Ayah Wa Gandeng Komdigi Perkuat Layanan Publik
Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Rp10,4 Miliar Mengalir untuk Aceh Utara, Ayah Wa: Solidaritas Ini Jadi Energi Kebangkitan Pascabanjir
Rumah Zakat Salurkan 2 Hewan Qurban di Desa Berdaya Ateuk Lamphang, Wujudkan “Desaku Berqurban
Idul Adha 1447 H, Perta Arun Gas Tebar Ribuan Paket Qurban untuk Warga dan Insan Pers
Adhifatra Agussalim Ajak Generasi Muda Aceh Kembangkan Ekonomi Kreatif Berdaya Saing Nasional

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Berita Terbaru