ESDM Aceh Finalisasi Regulasi Tambang Rakyat, Perizinan Dipermudah dan Berbasis Koperasi

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 03:10 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempercepat finalisasi regulasi pengelolaan tambang rakyat untuk memberikan akses legal bagi masyarakat sekaligus menertibkan aktivitas penambangan ilegal. Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, ST., M.Si.. menjelaskan bahwa pengaturan ini menjadi langkah strategis agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sah, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Taufik menyebutkan, pengelolaan tambang rakyat dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota dengan batas maksimal 100 hektare per blok dan disertai data potensi mineral. Usulan tersebut nantinya akan dievaluasi tim teknis dan ditinjau langsung di lapangan untuk memastikan tidak berada di kawasan terlarang atau tumpang tindih dengan izin perusahaan.

Sejumlah daerah seperti Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Gayo Lues, dan Aceh Tengah telah mengajukan penetapan WPR, namun sebagian masih perlu penyempurnaan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah WPR ditetapkan, masyarakat yang ingin menambang diwajibkan membentuk koperasi atau badan hukum lokal untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR diberikan maksimal 10 hektare untuk koperasi dengan masa izin 10 tahun, serta 5 hektare untuk UMKM atau perseorangan dengan masa izin 5 tahun.

Pemerintah juga membuka jalur prioritas melalui permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi dan ormas keagamaan yang memiliki tata kelola tambang yang baik.

Dinas ESDM Aceh memastikan proses perizinan dipermudah selama persyaratan dipenuhi. Pengawasan akan dilakukan bersama DLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan agar tambang rakyat tidak menjadi celah aktivitas ilegal ataupun perusakan lingkungan.

“Masyarakat diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri ke jalur legal. Namun jika tetap beroperasi tanpa izin, penegakan hukum akan dilakukan,” tegas Kadis ESDM

Pemerintah Aceh saat ini sedang menyiapkan Pergub dan Kepgub sebagai landasan teknis tata kelola, pengajuan izin, serta pembinaan tambang rakyat. Regulasi tersebut ditargetkan segera rampung agar masyarakat dapat mulai mengakses izin secara resmi.

Tujuan kebijakan ini menyeimbangkan peningkatan ekonomi rakyat, penyerapan tenaga kerja, peningkatan PAD, serta perlindungan lingkungan. *[Yahbit]

Berita Terkait

Idul Adha 1447 H, Perta Arun Gas Tebar Ribuan Paket Qurban untuk Warga dan Insan Pers
Adhifatra Agussalim Ajak Generasi Muda Aceh Kembangkan Ekonomi Kreatif Berdaya Saing Nasional
Akses Berobat Tersendat, BPJS Kesehatan Lhokseumawe Sarankan Skema Alternatif untuk Aceh Utara
Dari Luka Konflik ke Kemandirian: Perempuan Kepala Keluarga Bangkit di Aceh dan Sumut
22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas
Pemkab Aceh Utara Resmi Buka Seleksi Pimpinan PT Bina Usaha (Perseroda
PIM Raih Penghargaan BKKBN Aceh, Program TAMASYA Jadi Sorotan Pengasuhan Anak Berkualitas
PIM Serahkan Rumah Sehat Sederhana ke-302, Warga Blang Mee Terima Manfaat

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:24 WIB

Semarak Hari Raya Idul Adha 1447 H, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:18 WIB

Rayakan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Sholat Berjamaah Bersama Warga Binaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:11 WIB

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Karutan Tanjung Pura Pimpin Razia Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:43 WIB

Shalat Iduladha di Lapas Perempuan Medan Berlangsung Khidmat, Warga Binaan Diajak Maknai Keikhlasan

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:03 WIB

Sholat Iduladha Berlangsung Khidmat di Lapas Pemuda Langkat, Warga Binaan Ikuti Tausiyah Muhammad Ridwan

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:12 WIB

Sambut Iduladha 1447 H, PMT Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban Untuk Masyarakat Pesisi

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Pemiliki Sabu 1,35 Gram

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:30 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha 1447 H di Empat lokasi

Berita Terbaru