TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA qACEH – Ditpolairud Polda Aceh melalui Subdit Penegakan Hukum menggagalkan upaya penyelundupan dua ton pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, petugas mengamankan seorang sopir truk berinisial AN beserta barang bukti 26 karung pupuk urea dan 13 karung pupuk NPK.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan pupuk bersubsidi menuju wilayah yang tidak termasuk dalam alokasi penyaluran. Dari pemeriksaan diketahui pupuk tersebut berasal dari Samahani dan seharusnya disalurkan ke daerah lain, bukan ke Pulo Aceh.
Saat ini AN dan barang bukti diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Perdagangan, serta pasal terkait penggelapan.
Polda Aceh menegaskan komitmennya menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena berdampak merugikan negara dan menghilangkan hak petani penerima yang berhak.*[74h81t]





































