Diduga Pungli, Biaya Rp700 Ribu Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Aceh Tenggara Tuai Protes, Kampus Enggan Berkomentar

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 09:33 WIB

2034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | ACEH | ACEH TENGGARA, 25 November 2025 – Kebijakan pengenaan biaya sebesar Rp700.000 bagi setiap mahasiswa untuk pengambilan ijazah di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Nurul Hasanah Aceh Tenggara memicu kontroversi dan dugaan pungutan liar.

Informasi yang berkembang menyebutkan, seluruh lulusan yang telah mengikuti prosesi wisuda diwajibkan membayar Rp700.000 sebelum dapat menerima ijazahnya. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi kampus dan disertai kuitansi. Tahun ini, jumlah wisudawan diperkirakan sekitar 400 orang. Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul dari pungutan tersebut mencapai kurang lebih Rp280 juta.

Sejumlah mahasiswa dan alumni mengaku terkejut karena biaya tersebut tidak pernah disampaikan secara jelas sejak awal perkuliahan maupun menjelang wisuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami baru tahu harus membayar Rp700 ribu saat mengambil ijazah. Memang ada kuitansi resmi, tapi kami tidak tahu uang itu untuk apa,” ujar salah seorang alumni yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak STIKES Nurul Hasanah pada Senin, 24 November 2025, dengan mengajukan pertanyaan terkait legalitas pungutan dan peruntukan dana, belum mendapatkan penjelasan memadai. Hingga kini, kampus belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menjelaskan dasar hukum dan penggunaan dana tersebut.

Kwitansi bukti pembayaran resmi dari kampus

Secara normatif, kebijakan penarikan biaya pengambilan ijazah ini dinilai bermasalah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTN), tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pungutan biaya tambahan khusus saat pengambilan ijazah, terlebih bila tidak diatur dan diinformasikan secara transparan sejak awal.

Selain itu, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan segala bentuk pembiayaan kepada mahasiswa. Dalam kasus ini, asas tersebut dinilai belum terpenuhi karena mahasiswa tidak memperoleh informasi jelas mengenai dasar penarikan dan peruntukan dana.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 76 mengatur bahwa pengelolaan dana pendidikan tinggi wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berlandaskan tanggung jawab sosial. Pungutan yang dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa penjelasan kepada mahasiswa berpotensi melanggar norma tersebut dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administratif serta etika penyelenggaraan pendidikan.

Secara prinsip, ijazah merupakan hak akademik mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban studi dan keuangan yang sah. Penahanan ijazah karena kewajiban pembayaran biaya tambahan yang tidak pernah diinformasikan sejak awal, dapat dinilai sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi masuk kategori pungutan liar, terlebih jika tidak didukung regulasi internal yang jelas dan transparan.

Pengamat pendidikan menilai, kampus hanya dapat memungut biaya tertentu—seperti biaya wisuda atau layanan administrasi—apabila telah diatur melalui keputusan resmi, diumumkan sejak awal perkuliahan, dan disertai rincian penggunaan dana. Pungutan mendadak di akhir masa studi dinilai bertentangan dengan asas keadilan bagi mahasiswa.

Dengan belum adanya klarifikasi terbuka dan dasar hukum yang jelas dari pihak STIKES Nurul Hasanah, pungutan biaya pengambilan ijazah sebesar Rp700.000 tersebut kini menjadi sorotan publik dan berpotensi dinilai sebagai praktik pungutan tidak sah yang merugikan mahasiswa.

Berbagai pihak berharap, manajemen STIKES Nurul Hasanah segera memberikan penjelasan resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa, orang tua, serta publik. Jika tidak, kasus ini berpotensi dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Ombudsman Republik Indonesia, maupun Kementerian Pendidikan, untuk dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem
Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir
Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot
Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.
Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru