Terbukti Ilegal Fishing, Kapal Sibolga Ditenggelamkan di Laut Aceh Singkil

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:07 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL– Kapal Motor Baru Rezeki berkapasitas 5 Grosston (GT) milik nelayan Sibolga Sumatera Utara, terpaksa harus ditenggelamkan karena melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) di perairan Aceh Singkil.

Pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, bahwa barang bukti (BB) satu buah kapal telah dipergunakan tersangka untuk melakukan destruktif fishing dengan cara menggunakan bom ikan di perairan Aceh Singkil.

Pemusnahan barak bukti Kapal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) itu disaksikan Kapolres Aceh Singkil serta sejumlah Pimpinan SKPK, di lokasi perairan Singkil, pada Rabu (24/05/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar, SH MH, usai pemusnahan menerangkan, pemusnahan satu buah kapal pelaku illegal fishing tersebut dilaksanakam berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan kapal tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.

“Sehingga hari ini kita laksanakan perintah pengadilan tersebut untuk pemusnahan dengan cara di tenggelamkan,” ucap Munandar.

Adapun pertimbangan pemusnahan kapal tersebut, yakni dilakukan dengan cara di senso di bagian lambung kapal, sehingga air masuk kedalam kapal dan kemudian tenggelam. BB yang telah tenggelam tersebut dikemudian hari bisa dimanfaatkan oleh nelayan sebagai rumpon ikan (sarang ikan), yang menjadi tempat bersarangnya ikan sehingga memudahkan nelayan dalam menangkap ikan.

“Sedangkan terhadap barang bukti bom ikan, pemusnahan akan di serahkan kepada pihak kepolisian, karena pihak kepolisian lebih memahami dalam penanganan terhadap bom ikan tersebut,” jelas Munandar.

Terkait pemusnahan bom ikan tersebut, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, SIK, Kamis (25/05/2023) menambahkan, barang bukti bom ikan yang disita bersamaan penangkapan 8 pelaku ilegal fishing akan segera dimusnahkan.

Pemusnahan yang akan dilakukan oleh Polres Aceh Singkil itu yakni dengan cara menguraikan bahan-bahan bom ikan tersebut kedalam drum yang berisikan air, agar tidak membahayakan kepada lingkungan dan hal-hal lain.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat nelayan Aceh Singkil agar selalu berhati-hati dalam berlayar saat mencari ikan di laut lepas Aceh Singkil.

Dan masyarakat bisa segera melaporkan ke Kepolisian jika melihat kapal yang melakukan ilegal fishing, melalui hotline kepolisian 110, pungkas Kapolres.

Sebelumnya, penangkapan 8 nelayan asal Sibolga itu dilakukan pada 3 Maret 2023 sekitar pukul.01:00 WIB dinihari oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Aceh.

Kedelapan orang yang ditangkap tersebut 1 orang diantaranya sebagai nakhoda kapal, dan 7 orang sebagai ABK, yang beraksi melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

Petugas Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, meliputi 18 botol dari total 50 botol diduga bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti 25 dupa warna merah, tiga gulung selang kompresor dengan panjang 150 meter, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit Fish Finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan.(*)

Sumber Berita : https://www.antarannews.com/terbukti-ilegal-fishing-kapal-sibolga-ditenggelamkan-di-laut-aceh-singkil/

Berita Terkait

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Ketua PWO Aceh Utara Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Desak Oknum TNI Diproses Hukum
Polres Pematangsiantar Patroli BLP Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat 
Polri Hadir di Sekolah, Sat Binmas Polres Langkat Edukasi Pelajar Cegah Pergaulan Bebas dan Gangguan Kamtibmas
Polwan Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan, 200 Warga Belawan Dapat Pengobatan Gratis
Bimtek Polisi 110 dan Command Center, Polres Lhokseumawe Perkuat Respons Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Berita Terbaru