Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:17 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram didepan ruangan Satuan Reserse Narkoba, Selasa 16 Desember 2025 siang pukul : 11.00 Wib.

Tampak hadir Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H. M.H, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, S.H dan Yovita Morina Tarigan, S.H.

Kemudian juga disaksikan Pengacara Prodeo Roy Yantho Simangunsong dan 4 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.906,85 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dari beberapa kasus yakni Laporan Polisi (LP) No. LP/A/148/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada hari Selasa 02 Desember 2025 pukul 16.30 WIB di depan rumah Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dengan tersangka inisial S (51) warga Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan I (47) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti yang dimusnahkan 84,22 gram.

LP/A/149/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/polda Sumut pada Selasa 02 Desember 2025 sekira pukul 17.40 WIB dipinggir Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Tersangka RPMLS (37) warga Jalan Bhineka Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dimusnahkan 781,72 gram.

LP/A/151/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada Kamis 4 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB dipinggir Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Tersangka MHN (44) warga Jalan Asahan KM. 4 Bona-Bona Kelurahan Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan barang bukti ganja yang dimusnahkan 1.040,91 gram.

“Jumlah barang bukti ganja dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah barang bukti ganja ini berhasil terselamatkan 5.720 jiwa manusia,” Ujar AKBP Sah Udur.

AKBP Sah Udur menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar,” Pungkas Kapolres./Humas P Siantar(Han)

Berita Terkait

Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi
14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:53 WIB

GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:06 WIB

LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:19 WIB

Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:47 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WIB

Tragedi Tambang Emas Aceh Jaya, LANA Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Semarak Muharram 1448 H Gema Syiar Islam dan Kepedulian Sosial di Aceh Utara

Berita Terbaru