Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:17 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram didepan ruangan Satuan Reserse Narkoba, Selasa 16 Desember 2025 siang pukul : 11.00 Wib.

Tampak hadir Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H. M.H, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, S.H dan Yovita Morina Tarigan, S.H.

Kemudian juga disaksikan Pengacara Prodeo Roy Yantho Simangunsong dan 4 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.

Barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.906,85 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dari beberapa kasus yakni Laporan Polisi (LP) No. LP/A/148/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada hari Selasa 02 Desember 2025 pukul 16.30 WIB di depan rumah Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dengan tersangka inisial S (51) warga Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan I (47) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti yang dimusnahkan 84,22 gram.

LP/A/149/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/polda Sumut pada Selasa 02 Desember 2025 sekira pukul 17.40 WIB dipinggir Jalan Darussalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Tersangka RPMLS (37) warga Jalan Bhineka Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dimusnahkan 781,72 gram.

LP/A/151/XII/2025/SPKT. Satresnarkoba/polres Pematangsiantar/Polda Sumut pada Kamis 4 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB dipinggir Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Tersangka MHN (44) warga Jalan Asahan KM. 4 Bona-Bona Kelurahan Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan barang bukti ganja yang dimusnahkan 1.040,91 gram.

“Jumlah barang bukti ganja dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah barang bukti ganja ini berhasil terselamatkan 5.720 jiwa manusia,” Ujar AKBP Sah Udur.

AKBP Sah Udur menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pematangsiantar,” Pungkas Kapolres./Humas P Siantar(Han)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Siap Laksanakan Amnesti Sesuai Ketentuan, Rutan Tanjung Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Rutan Tanjung Ajak WBP Berjemur Pagi Wujudkan Hidup Sehat Dan Disiplin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Turun Langsung ke Blok, SAPA KASIH Rutan Tanjung Jadi Ruang Humanis Petugas dan WBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung: Upacara Rutin Jadi Momentum Bentuk Karakter dan Kedisiplinan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Dukung Pengembangan Kompetensi Generasi Muda melalui Program Pemagangan Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:07 WIB

PORSENAP Dimulai, Warga Binaan Rutan Tanjung Meriahkan HUT Kemerdekaan Lewat Lomba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Raymon Andika Girsang Pimpin Bakti Sosial Rutan Tanjung di Momentum HUT Kemerdekaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Rutan Tanjung Hadirkan Bakti Sosial, Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Masyarakat

Berita Terbaru