Setelah Pemeriksaan AY Dan 4 Rekannya,Bendahara Iwo Indonesia Mendesak Kapolres Tanjungbalai Tetapkan Tersangka

RR

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:54 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Tanjungbalai angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana perusakan yang dialami Lili bersama ibunya. Ia mendesak Kapolres Tanjungbalai agar segera menetapkan tersangka terhadap AY beserta empat orang lainnya yang diduga kuat melakukan perusakan secara bersama-sama.(18/12/25)

Menurut Bendahara DPD IWO Indonesia Tanjungbalai, peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan trauma psikologis mendalam bagi korban, khususnya ibu korban yang sudah lanjut usia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Kapolres Tanjungbalai bertindak tegas dan profesional. Jika alat bukti sudah cukup, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, maka AY dan empat rekannya seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, bukan dibiarkan bebas,” tegasnya.

Lili, selaku korban, mengaku masih mengalami ketakutan hingga saat ini akibat aksi perusakan tersebut.

“Saya dan ibu sangat terkejut. Tiba-tiba ada pukulan keras dari belakang rumah. Seng rumah sampai lepas. Ibu saya yang sudah tua langsung gemetar, ketakutan, bahkan tidak bisa berdiri. Kami benar-benar trauma,” ujar Lili dengan suara bergetar.

Lili menegaskan bahwa peristiwa itu bukan yang pertama kali terjadi dan membuat dirinya bersama sang ibu hidup dalam rasa takut.

“Ini bukan sekali. Sudah berulang kali. Saya punya bukti rekaman CCTV. Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, ibu Lili yang sudah lanjut usia mengaku syok berat atas kejadian tersebut.

“Saya sangat ketakutan. Jantung saya berdebar keras, badan gemetar. Sampai sekarang saya masih takut kalau mereka datang lagi. Kami hanya orang kecil, kami mohon perlindungan,” ucapnya lirih.

Bendahara DPD IWO Indonesia menilai, dalam kasus ini penyidik dapat menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Unsur pidananya jelas. Ada perbuatan bersama-sama, ada kerusakan fisik, ada korban yang mengalami trauma. Kami meminta Polres Tanjungbalai tidak ragu menegakkan hukum secara adil dan transparan,” pungkasnya.

DPD IWO Indonesia Tanjungbalai menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(RR)

Berita Terkait

PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural
Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin salim Pimpin Pelepasan Gema Pawai Di Kota Tanjungbalai
Skandal Jatah Makan Warga Binaan Lapas Klas IIB TBA,Diduga IL Dan BI Bermain Dibalik Sembako
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 1447 H
Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Pengamanan Aktivitas Penumpang Di Pelabuhan
GARUDA-SU- Masyarakat Dihimbau Tidak Melakukan Panic Buying BBM

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Sampaikan Ucapan Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 12:08 WIB

Apresiasi Perempuan, KAI Divre I Sumut Hadirkan Ruang Laktasi hingga Female Seat Map di Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 - 11:46 WIB

PT Pelindo Regional 1 Melaksanakan Acara Pelepasan Calon Jemaah Haji 2026

Selasa, 21 April 2026 - 10:57 WIB

Cek Fisik hingga EKG, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Personel Prima Lewat Rikkes 2026

Selasa, 21 April 2026 - 09:16 WIB

Lantik Notaris Pengganti, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sumut Ingatkan Untuk Jujur, Amanah, dan Tidak Berpihak

Selasa, 21 April 2026 - 09:10 WIB

Dorong Komersialisasi Produk IG, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Webinar IP Talks

Selasa, 21 April 2026 - 08:33 WIB

Dari Deklarasi ke Aksi, Lapas Tebing Tinggi Tegaskan Zero Halinar Tanpa Kompromi

Selasa, 21 April 2026 - 08:17 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Jalin Koordinasi dengan MUI Sumut untuk Sertifikasi Halal Pengolahan Makanan

Berita Terbaru