Setelah Pemeriksaan AY Dan 4 Rekannya,Bendahara Iwo Indonesia Mendesak Kapolres Tanjungbalai Tetapkan Tersangka

RR

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:54 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Tanjungbalai angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana perusakan yang dialami Lili bersama ibunya. Ia mendesak Kapolres Tanjungbalai agar segera menetapkan tersangka terhadap AY beserta empat orang lainnya yang diduga kuat melakukan perusakan secara bersama-sama.(18/12/25)

Menurut Bendahara DPD IWO Indonesia Tanjungbalai, peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan trauma psikologis mendalam bagi korban, khususnya ibu korban yang sudah lanjut usia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Kapolres Tanjungbalai bertindak tegas dan profesional. Jika alat bukti sudah cukup, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, maka AY dan empat rekannya seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, bukan dibiarkan bebas,” tegasnya.

Lili, selaku korban, mengaku masih mengalami ketakutan hingga saat ini akibat aksi perusakan tersebut.

“Saya dan ibu sangat terkejut. Tiba-tiba ada pukulan keras dari belakang rumah. Seng rumah sampai lepas. Ibu saya yang sudah tua langsung gemetar, ketakutan, bahkan tidak bisa berdiri. Kami benar-benar trauma,” ujar Lili dengan suara bergetar.

Lili menegaskan bahwa peristiwa itu bukan yang pertama kali terjadi dan membuat dirinya bersama sang ibu hidup dalam rasa takut.

“Ini bukan sekali. Sudah berulang kali. Saya punya bukti rekaman CCTV. Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, ibu Lili yang sudah lanjut usia mengaku syok berat atas kejadian tersebut.

“Saya sangat ketakutan. Jantung saya berdebar keras, badan gemetar. Sampai sekarang saya masih takut kalau mereka datang lagi. Kami hanya orang kecil, kami mohon perlindungan,” ucapnya lirih.

Bendahara DPD IWO Indonesia menilai, dalam kasus ini penyidik dapat menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Unsur pidananya jelas. Ada perbuatan bersama-sama, ada kerusakan fisik, ada korban yang mengalami trauma. Kami meminta Polres Tanjungbalai tidak ragu menegakkan hukum secara adil dan transparan,” pungkasnya.

DPD IWO Indonesia Tanjungbalai menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(RR)

Berita Terkait

PT Prima Pengembangan Kawasan Komitmen GCG, Plt. Komisaris Tinjau Langsung Progres KIKT
Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba
Koalisi Masyarakat Mendesak Kapolres Tanjungbalai,Tangkap Dan Penjarakan diduga Mantan Eks TNI AY Atas Dakwaan Narkoba 1.kg sabu

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

*Polsek Bandar Baru Perkuat Sinergitas dengan Geuchik dan Tuha Peut Melalui Sosialisasi Harkamtibmas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kapolda Aceh dan PJU Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026, Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:48 WIB

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:26 WIB

Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:02 WIB

BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:52 WIB

Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:46 WIB

Gotong Royong di Kebun SAE, Rutan Tanjung Integrasikan Produktivitas Dan Pembinaan Kemandirian

Berita Terbaru