Setelah Pemeriksaan AY Dan 4 Rekannya,Bendahara Iwo Indonesia Mendesak Kapolres Tanjungbalai Tetapkan Tersangka

RR

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:54 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Tanjungbalai angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana perusakan yang dialami Lili bersama ibunya. Ia mendesak Kapolres Tanjungbalai agar segera menetapkan tersangka terhadap AY beserta empat orang lainnya yang diduga kuat melakukan perusakan secara bersama-sama.(18/12/25)

Menurut Bendahara DPD IWO Indonesia Tanjungbalai, peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan trauma psikologis mendalam bagi korban, khususnya ibu korban yang sudah lanjut usia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Kapolres Tanjungbalai bertindak tegas dan profesional. Jika alat bukti sudah cukup, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, maka AY dan empat rekannya seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, bukan dibiarkan bebas,” tegasnya.

Lili, selaku korban, mengaku masih mengalami ketakutan hingga saat ini akibat aksi perusakan tersebut.

“Saya dan ibu sangat terkejut. Tiba-tiba ada pukulan keras dari belakang rumah. Seng rumah sampai lepas. Ibu saya yang sudah tua langsung gemetar, ketakutan, bahkan tidak bisa berdiri. Kami benar-benar trauma,” ujar Lili dengan suara bergetar.

Lili menegaskan bahwa peristiwa itu bukan yang pertama kali terjadi dan membuat dirinya bersama sang ibu hidup dalam rasa takut.

“Ini bukan sekali. Sudah berulang kali. Saya punya bukti rekaman CCTV. Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, ibu Lili yang sudah lanjut usia mengaku syok berat atas kejadian tersebut.

“Saya sangat ketakutan. Jantung saya berdebar keras, badan gemetar. Sampai sekarang saya masih takut kalau mereka datang lagi. Kami hanya orang kecil, kami mohon perlindungan,” ucapnya lirih.

Bendahara DPD IWO Indonesia menilai, dalam kasus ini penyidik dapat menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Unsur pidananya jelas. Ada perbuatan bersama-sama, ada kerusakan fisik, ada korban yang mengalami trauma. Kami meminta Polres Tanjungbalai tidak ragu menegakkan hukum secara adil dan transparan,” pungkasnya.

DPD IWO Indonesia Tanjungbalai menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(RR)

Berita Terkait

Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba
Garuda-SU Dorong Berantas Narkoba,Rafhilbs Jangan Ada Lagi Tangkap Lepas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan
PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural
Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:25 WIB

CFD Langsa Jadi Magnet Akhir Pekan, Warga Antusias Nikmati Beragam Aktivitas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Kecelakaan Akibat Hewan Ternak, Satlantas Polres Pidie Jaya Pasang Rambu Peringatan di Sejumlah Titik Rawan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:13 WIB

PPD Terbaik 2026, Kota Langsa Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:55 WIB

Relawan Nusantara Tanam 300 Bibit Pohon di Aceh Tamiang, Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:52 WIB

Harimau Sumatera Mangsa Anjing di Akang Siwah, Warga Resah dan Takut ke Kebun, BKSDA Diminta Segera Turun Tangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:52 WIB

Diakui Secara Nasional, Pemkab Aceh Utara Raih Adhi Manawa Nugraha Pratama 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:07 WIB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:08 WIB

Respon Kilat Ayah Wa, Korban Cuaca Ekstrem di Aceh Utara Langsung Didata dan Dibantu

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:48 WIB