TLii | KAKANWIL DITJENPAS MEDAN SUMUT
25/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan yang menjadi lokasi pemusatan kegiatan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno, unsur Forkopimda, para Kepala UPT Pemasyarakatan Medan dan sekitarnya, serta Pendeta Gereja Injili di Indonesia.

Rangkaian kegiatan diawali dengan ibadah Natal, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi dan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan dari UPT Pemasyarakatan Medan dan sekitarnya.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, sebanyak 3.088 Narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 3.045 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 43 Narapidana memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sehingga langsung dinyatakan bebas.
Adapun penerima remisi tersebut terdiri dari 1.819 Narapidana pidana umum, 19 Narapidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 Narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang seluruhnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Selain Narapidana, Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 juga diberikan kepada 17 Anak Binaan.
Rinciannya, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Sebagian (PMP I) dan 1 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Seluruhnya (PMP II). Seluruh Anak Binaan penerima pengurangan masa pidana merupakan pidana umum.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, sekaligus menjadi momentum refleksi dan motivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang, Pungkasnya.
(***)
































