TLii | SUMUT | Deli Serdang – Warga Desa Kelambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dibuat heboh dengan dugaan penjualan aset negara berupa besi bongkaran jembatan merah (Jembatan Sei Belawan) yang saat ini tengah dalam proses peningkatan pembangunan. Rabu, 30/12/2025
Informasi tersebut mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Besi jembatan lama yang dibongkar dari lokasi proyek peningkatan jembatan itu diduga telah dijual tanpa kejelasan mekanisme dan pertanggungjawaban.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, besi bekas bongkaran jembatan dengan estimasi berat puluhan ton tersebut disebut-sebut telah berpindah tangan dan menghasilkan uang dalam jumlah besar. Bahkan, kabar yang berkembang menyebutkan hasil penjualan besi jembatan itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Mirisnya lagi, dana tersebut diduga kuat tidak masuk ke kas desa maupun kas daerah, melainkan disinyalir mengalir ke kantong pribadi oknum tertentu. Tak hanya itu, dari informasi internal menyebutkan, penjualan besi jembatan merah tersebut juga diduga melibatkan oknum aparatur desa. Sejumlah warga menyebut adanya keterlibatan kepala dusun dalam proses penjualan besi bekas bongkaran jembatan tersebut.
Mishan sebagai Kepala desa Kelambir Lima Kampung ketika coba dikonfirmasi awak media melalui panggilan telepon belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi hingga berita ini diturunkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Dusun yang akrab disapa Bembeng, yang memilih tidak merespon panggilan telepon konfirmasi dari awak media.

Sementara itu, Sunan Gultom sebagai pihak pelaksana proyek peningkatan Jembatan Sei Belawan (Jembatan Merah) saat di konfimasi menyampaikan, “Mohon maaf, saya tidak tahu menahu masalah raibnya besi bongkaran jembatan Merah. Yang jelas bahwa besi bongkaran tersebut sudah kami serahterimakan kepada pihak desa dan diketahui pahak PU. Balas Gultom melalui pesan jejaring Whats App.
Ini mengindikasikan bahwa raibnya besi jembatan lama adalah sebuah pelanggaran hukum, yang seharusnya menjadi aset negara dan seharusnya dikelola sesuai aturan yang berlaku. Kondisi ini menuai keprihatinan mendalam dari masyarakat setempat.
Warga bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, Inspektorat Deli Serdang dan Kejaksaan Tingggi Sumatera utara melakukan penyelidikan secara mendalam, agar persolan raibnya besi tersebut jadi terang benderang, dan tentu nya agar tidak menjadi bias pada pengelolaan aset negara pada proyek-proyek lainnya.
Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan penjualan aset negara secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius dan mencederai kepercayaan publik dan berharap kasus ini segera diusut secara tuntas, transparansi, dan pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga & Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar ketika di konfirmasi terkait raibnya besi bongkaran jembatan Merah, memilih bungkam!
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi demi keberimbangan informasi.
Bersambung…
Tim redaksi.



































