TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
07/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Padangsidimpuan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan mengikuti kegiatan pembahasan langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan dilaksanakan secara virtual, Rabu (7/1/2026)

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran petugas Lapas Padangsidimpuan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman serta kesiapan pelaksanaan tugas, khususnya di bidang pelayanan tahanan. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian kebijakan, prosedur pelayanan, serta langkah antisipatif yang perlu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.

Melalui forum ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait implikasi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 terhadap mekanisme penahanan, hak-hak tahanan, serta koordinasi antarpenegak hukum. Selain itu, dibahas pula strategi penguatan pelayanan yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan peningkatan kualitas tata kelola pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami arah kebijakan baru dan siap mengimplementasikannya secara optimal. “Kami berkomitmen untuk menyesuaikan pelayanan tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelayanan dapat berjalan profesional, akuntabel, dan humanis,” ujarnya.
Dengan mengikuti pembahasan strategis ini, Lapas Padangsidimpuan diharapkan mampu mengimplementasikan perubahan hukum pidana secara bertahap dan terukur, serta memberikan pelayanan tahanan yang semakin baik, sejalan dengan semangat reformasi hukum dan pemasyarakatan, Pungkasnya.
#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan
(***)
































