Proyek Galian Kabel Bawah Tanah di Jalan Gaperta Diduga Sengaja Langgar Aturan

H²

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:22 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Kota Medan — Proyek galian kabel bawah tanah (utilitas) yang tengah berlangsung di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, diduga sarat pelanggaran dan mengabaikan aturan keselamatan kerja. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sabtu, (10/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar pelaksanaan pekerjaan. Tidak ditemukan papan informasi proyek (pagu proyek) maupun rambu lalu lintas dan safety line yang seharusnya dipasang untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan. Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar lokasi kerap mengalami kemacetan dan membahayakan pengendara.

Keterangan foto: Arus Lalu Lintas Padat Merayap Mengalami Kemacatan.

Mirisnya, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai sangat buruk. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan, bahkan ada pekerja yang bekerja tanpa alas kaki di area galian terbuka. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang fatal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buruknya sistem manajemen K3 pada proyek ini pun menjadi sorotan warga sekitar. Mereka menilai pihak pelaksana seolah mengabaikan keselamatan pekerja demi mengejar target pekerjaan, tanpa memperhatikan dampak risiko di lapangan.
Sementara itu, Fahmi Rizky Siregar, yang disebut-sebut sebagai perwakilan pelaksana proyek, sempat menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya akan memberikan keterangan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga waktu yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak kunjung menemui media dan terkesan menghindar.

Foto para pekerja tanpa di lengkapi alat pelindung diri.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan serta Komisi Informasi Publik (KIP) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak pelaksana proyek, khususnya terkait dugaan pelanggaran K3 dan minimnya keterbukaan informasi publik.

Warga menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka mendukung program pembangunan pemerintah, namun pelaksanaan di lapangan harus sesuai aturan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan serta transparansi. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran negara (uang rakyat), bukan dana pribadi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penanggung jawab maupun instansi terkait atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Tim Redaksi.

Berita Terkait

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut
Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan
Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram
Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut
Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:57 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

Berita Terbaru