TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN
18/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 17 Januari 2026 Dalam rangka mencegah dan menindak kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta mengantisipasi aksi tawuran, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Patroli Presisi di wilayah hukumnya.
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam pelaksanaan patroli kota, personel Samapta Polres Pelabuhan Belawan menemukan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli/lawa-lawa) di Jalan Raya Pelabuhan. Petugas kemudian mengamankan satu orang pelaku berinisial Rehan (23), warga Belawan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) dalam pecahan Rp2.000,- dan Rp1.000,- yang diduga hasil pungutan liar.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui bahwa yang bersangkutan terakhir mengonsumsi narkotika jenis sabu pada pagi hari. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif (+) narkotika.
Seluruh rangkaian kegiatan Patroli Presisi berjalan dengan aman dan lancar, serta situasi wilayah terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, Tegasnya.
(***)



























