Proyek Irigasi Lawe Harum Agara Rp26 Miliar Diduga Bermasalah, Indikasi Penyimpangan Anggaran dan BBM Subsidi Menguat

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:11 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA — Proyek pembangunan Irigasi Lawe Harum di Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan. Proyek bernilai sekitar Rp26 miliar yang diduga dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tersebut disinyalir menyimpan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari tata kelola keuangan hingga dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

Berdasarkan hasil penelusuran Timelines iNews iNvestigasi, progres pekerjaan fisik di lapangan dilaporkan telah mencapai sekitar 30 persen. Namun demikian, pihak terkait justru menyebutkan bahwa belum ada penarikan atau pencairan dana proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait mekanisme pembiayaan dan transparansi pelaksanaan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, salah satu pihak yang disebut bernama Adi Gogoyong mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dilakukan pencairan anggaran. Ia juga mengaku sempat meminjam dana pribadi sebesar Rp50 juta untuk mendukung keberlangsungan pekerjaan. Fakta tersebut dinilai janggal mengingat nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain persoalan anggaran, Timelines iNews iNvestigasi juga menerima informasi mengenai dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi proyek. Seluruh alat berat, termasuk excavator, diduga tidak menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri sebagaimana diwajibkan bagi proyek konstruksi skala besar dan proyek strategis nasional.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta ketentuan Kementerian ESDM yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri dan proyek bernilai besar.

Lebih jauh, ketidaksesuaian antara progres fisik dan pencairan anggaran juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan proyek.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Aceh Tenggara (Polres Agara) melalui unit Tipidter, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan anggaran, praktik tidak transparan, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Hutama Karya (Persero) maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan-dugaan yang mencuat di lapangan.

Timelines iNews iNvestigasi akan terus melakukan pendalaman, penelusuran data, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menghadirkan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.

*Dasar Hukum yang Relevan*

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
  • Peraturan Menteri ESDM tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi
  • Peraturan LKPP tentang Sanksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan hasil penelusuran awal. Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sesuai Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

183 Jamaah Haji Pidie Jaya Dipeusijuk, Bupati Serahkan Bingkisan
Diduga Fiktifkan Dana Sandang Pangan Rp115 Juta, Kendaraan Dinas Desa Lawe Tawakhar Aceh Tenggara Juga Raib
DINSOS ACEH Gulirkan Program TMS:150 Siswa MAS Muta’alimin Dibekali Edukasi Kebencaan
Hardiknas 2026, Wagub Fadhlullah Soroti Pentingnya Pembelajaran Mendalam
Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA
TMMD 128 Kodim 0104/Atim : Menghidupkan Kembali Asa di Pelosok Negeri
Car Free Day Pemerintah Kota Langsa Sekaligus Peringatan May Day 2026
Damkar BPBD Aceh Besar Evakuasi Ular Piton Dari Bawah Lantai Beton

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Senin, 4 Mei 2026 - 16:46 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tiga Juhar

Senin, 4 Mei 2026 - 16:02 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Presisi Jadwal dan Keselamatan Jadi Kunci Kepercayaan 221.254 Pelanggan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:54 WIB

KA Putri Deli Dominasi dengan 107 Ribu Pelanggan, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Pantai Timur Sumut

Senin, 4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Kunjungi Wali Kota Medan, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Penanganan Pengungsi dan Dukungan Sarana Kantor

Senin, 4 Mei 2026 - 11:43 WIB

Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean

Senin, 4 Mei 2026 - 08:16 WIB

Polseķ Siantar Utara Cek TKP Gantung Diri

Berita Terbaru