Sat Resnarkoba Polres Langsa Ringkus Residivis, Sabu 29,15 Gram Diamankan

Zul

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:46 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis yang kembali ditangkap dan barang bukti Sabu 29,15 Gram, (Foto: Humas Polres Langsa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI | KOTA LANGSA

Kota Langsa – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis dalam perkara serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., mengatakan Rabu (21/1) pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T. Irwansyah alias Raja bin T. Sofyan (46), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik rumah dan berdomisili di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram, dua plastik tembus pandang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp19.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa,” jelas Iptu Sirya Iqbal.

Lebih lanjut disampaikan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2004, yang bersangkutan pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Iptu Sirya Iqbal menambahkan, sepanjang Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Langsa telah berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu, mengamankan 9 orang tersangka, dengan total barang bukti sabu seberat 54,34 gram.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” pungkasnya.

Berita Terkait

183 Jamaah Haji Pidie Jaya Dipeusijuk, Bupati Serahkan Bingkisan
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Diduga Fiktifkan Dana Sandang Pangan Rp115 Juta, Kendaraan Dinas Desa Lawe Tawakhar Aceh Tenggara Juga Raib
Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tiga Juhar
Kanwil Kemenkum Sumut Hadiri Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Anwar Yuli Prastyo: Presisi Jadwal dan Keselamatan Jadi Kunci Kepercayaan 221.254 Pelanggan
KA Putri Deli Dominasi dengan 107 Ribu Pelanggan, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Pantai Timur Sumut

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47 WIB

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Senin, 4 Mei 2026 - 16:46 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tiga Juhar

Senin, 4 Mei 2026 - 16:02 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Presisi Jadwal dan Keselamatan Jadi Kunci Kepercayaan 221.254 Pelanggan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:54 WIB

KA Putri Deli Dominasi dengan 107 Ribu Pelanggan, Jadi Tulang Punggung Mobilitas Pantai Timur Sumut

Senin, 4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Kunjungi Wali Kota Medan, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Penanganan Pengungsi dan Dukungan Sarana Kantor

Senin, 4 Mei 2026 - 11:43 WIB

Sempat Melawan Pakai Gunting, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kebun Sawit Raya Kahean

Senin, 4 Mei 2026 - 08:16 WIB

Polseķ Siantar Utara Cek TKP Gantung Diri

Berita Terbaru