TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KLS III LANGKAT
21/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Efri Yanto, memberikan arahan dan bimbingan kepada 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh hak Bebas Bersyarat (PB) sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, Rabu (21/01/2025).

Dalam arahannya, Efri Yanto menegaskan bahwa pemberian Bebas Bersyarat merupakan bentuk kepercayaan negara atas perubahan sikap dan perilaku WBP selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, kepercayaan tersebut harus dijaga dengan penuh tanggung jawab melalui kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan agar para WBP yang memperoleh PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci utama keberhasilan proses reintegrasi sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, Efri mengingatkan para WBP agar mampu menerapkan nilai-nilai positif yang telah diperoleh selama mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas. Ia berharap para WBP dapat menjadi pribadi yang produktif, menjauhi pergaulan negatif, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas Pemuda Kelas III Langkat dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial, sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Ungkapnya.
#kemenimipas
#ditjenpas
#humaslapada
(***)


































