TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
22/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia. Salah satunya diwujudkan dengan menggelar kegiatan pembelajaran penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Selasa (20/01/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kanwil Kemenkum Sumut.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin dan dimentori langsung oleh Sarjani Pasaribu dari Bagian Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya, Sarjani menjelaskan bahwa sistem SKP saat ini tengah memasuki masa transisi dari sistem manual menuju digital, seiring dengan restrukturisasi kementerian.

“Untuk saat ini, aplikasi SIMPEG masih diprioritaskan pada fungsi administrasi seperti uang makan dan tunjangan kinerja (tukin), sambil menunggu integrasi sistem E-Kinerja berjalan secara menyeluruh,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme penyusunan SKP terbaru menerapkan metode piramida yang lebih fleksibel namun tetap terstruktur melalui proses cascading atau penurunan kinerja dari pimpinan tertinggi hingga ke level staf. Sebelum menyusun SKP, setiap pegawai diwajibkan membuat Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPH) guna memperjelas pembagian tugas sesuai jabatan masing-masing.

Lebih lanjut, Sarjani menekankan bahwa penyusunan rencana kerja kini harus berbasis hasil nyata, bukan sekadar daftar kegiatan. Pegawai didorong untuk mendeskripsikan capaian kerja secara terukur, seperti “terselesaikannya laporan”, sebagai bentuk tanggung jawab kinerja yang jelas.
Dalam penilaian Aparatur Sipil Negara (ASN), aspek kinerja tidak berdiri sendiri. Perilaku kerja yang berlandaskan core values BerAKHLAK — Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menjadi unsur penting dalam penentuan nilai akhir. Perilaku kerja yang berada di bawah ekspektasi pimpinan dapat berdampak langsung pada penurunan nilai kinerja, meskipun capaian kerja dinilai baik.
Bagi pejabat fungsional tertentu (JFT), SKP memiliki peran strategis sebagai dasar konversi Angka Kredit (AK) untuk kenaikan pangkat. Predikat “Sangat Baik” memberikan konversi hingga 150 persen, sementara predikat “Baik” sebesar 100 persen. Oleh karena itu, pegawai dianjurkan melakukan penilaian kinerja secara periodik setiap triwulan guna memantau akumulasi angka kredit.
“Khusus bagi CPNS atau pegawai baru, disarankan untuk menjaga stabilitas kinerja dengan menargetkan predikat ‘Baik’ terlebih dahulu agar sejalan dengan ekspektasi pimpinan,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Sarjani menegaskan pentingnya disiplin waktu dan integritas dalam pengelolaan data kinerja. Penyusunan SKP wajib dimulai setiap tanggal 2 Januari setiap tahunnya.
Pegawai juga diingatkan untuk tidak melakukan manipulasi data karena pengawasan ketat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat membatalkan usulan kenaikan pangkat apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Selain itu, bagi pegawai yang menempuh pendidikan lanjutan seperti jenjang S2, ijazah tersebut dapat memberikan tambahan angka kredit hingga 50 poin, sepanjang diusulkan melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban di lingkungan Kemenkum, Tegasnya.
(***)

































