Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | ACEH TENGGARA | Kutacane, 19 April 2026 – Aktivitas pengambilan material galian C di lokasi pekerjaan bronjong di wilayah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sorotan muncul setelah adanya dugaan pengambilan batu sungai secara langsung di lokasi proyek oleh pihak pelaksana, baik vendor maupun kontraktor. Material tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan pembangunan bronjong.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, pengambilan material galian C seperti batu, pasir, dan tanah urug tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi, terlepas dari apakah proyek tersebut dikerjakan oleh BUMN maupun pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum

Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020:

Pasal 35 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi.

Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp1 miliar

Sanksi Tambahan

Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana lainnya.

Kewenangan Perizinan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan galian C berada di tingkat pemerintah provinsi.

Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang berdampak pada lingkungan maupun masyarakat dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru