ACEH | ACEH TENGGARA | Kutacane, 19 April 2026 – Aktivitas pengambilan material galian C di lokasi pekerjaan bronjong di wilayah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sorotan muncul setelah adanya dugaan pengambilan batu sungai secara langsung di lokasi proyek oleh pihak pelaksana, baik vendor maupun kontraktor. Material tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan pembangunan bronjong.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, pengambilan material galian C seperti batu, pasir, dan tanah urug tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi, terlepas dari apakah proyek tersebut dikerjakan oleh BUMN maupun pihak ketiga.
Dasar Hukum
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020:
Pasal 35 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi.
Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp1 miliar
Sanksi Tambahan
Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana lainnya.
Kewenangan Perizinan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan galian C berada di tingkat pemerintah provinsi.
Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang berdampak pada lingkungan maupun masyarakat dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)

































