Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh P-21, Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa

Zul

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 10:53 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, (22/4) foto Humas Polda.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, (22/4) foto Humas Polda.

TLii [] Banda Aceh — Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa di lingkungan BPSDM Aceh mulai memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memastikan sebagian berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Selasa (21/4/2026), mengungkapkan bahwa dari sejumlah berkas yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua di antaranya telah berstatus lengkap atau P-21.

“Dua berkas sudah dinyatakan lengkap, dan tersangka dalam perkara tersebut juga telah diserahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses penanganan perkara kini beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan.

Namun demikian, penyidikan belum sepenuhnya rampung. Sejumlah berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian secara formil maupun materiil.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini terus bergerak cepat melengkapi kekurangan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

“Koordinasi terus dilakukan dengan pihak terkait agar seluruh petunjuk jaksa dapat segera dipenuhi,” tambah Joko.

Kasus dugaan korupsi beasiswa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.(***))

Sumber: Humas Polda.

Berita Terkait

Penggerebekan di Medan Labuhan, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Jaringan Peredaran Sabu
Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wanita di Gang Buntu
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
Terbongkar ! Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:10 WIB

PT Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 di Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Penggerebekan di Medan Labuhan, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Jaringan Peredaran Sabu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wanita di Gang Buntu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Anggaran Berubah, Beban Meningkat, Perubahan APBD Toba 2026 Patut Dikaji Secara Mendalam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Terbongkar ! Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:27 WIB

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat

Berita Terbaru