Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh P-21, Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 10:53 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, (22/4) foto Humas Polda.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, (22/4) foto Humas Polda.

TLii [] Banda Aceh — Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa di lingkungan BPSDM Aceh mulai memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memastikan sebagian berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Selasa (21/4/2026), mengungkapkan bahwa dari sejumlah berkas yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua di antaranya telah berstatus lengkap atau P-21.

“Dua berkas sudah dinyatakan lengkap, dan tersangka dalam perkara tersebut juga telah diserahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses penanganan perkara kini beralih ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan.

Namun demikian, penyidikan belum sepenuhnya rampung. Sejumlah berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian secara formil maupun materiil.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini terus bergerak cepat melengkapi kekurangan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

“Koordinasi terus dilakukan dengan pihak terkait agar seluruh petunjuk jaksa dapat segera dipenuhi,” tambah Joko.

Kasus dugaan korupsi beasiswa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.(***))

Sumber: Humas Polda.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane
Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 
Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.
Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak
Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Minggu, 19 April 2026 - 21:08 WIB

Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.

Jumat, 17 April 2026 - 14:49 WIB

Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kamis, 16 April 2026 - 15:26 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Berita Terbaru