22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas

RAMAZANI

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap sejumlah pemilik toko dan 22 titik usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi pada Rabu (22/04/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan program “Indonesia Asri” sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden.

 

Penindakan yang berlangsung hari ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyegel dan melakukan fogging di lokasi usaha yang belum mengurus perizinan. Meski sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan imbauan melalui Geucik dan kecamatan, beberapa pemilik usaha masih enggan mengurus izin yang diwajibkan.

 

Akibatnya, Pemko Lhokseumawe mengambil langkah tegas dengan melakukan fogging di lokasi usaha sarang burung walet guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, sekaligus menyegel bangunan usaha yang melanggar aturan.

 

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M, turut menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Ini upaya pemko Lhokseumawe untuk menertibkan usaha burung walet yang belum memiliki izin,atau belum terdaftar sebagai wajib pajak, kita sudah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan secara langsung oleh camat dan geuchik. Namun hingga hari ini belum mengurus izinnya,” ujar Safriadi.

 

Ia menambahkan bahwa perizinan usaha memiliki peran penting, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga sebagai bentuk retribusi pelaku usaha burung walet terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Kami kembali menghimbau kepada pelaku usaha burung walet lainnya ” jelasnya.

 

Safriadi juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Lhokseumawe untuk segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi serupa di masa mendatang.

 

“Hari ini kita tindak tegas dengan fogging dan pintunya kita gembok,” tegas Safriadi.

 

Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik dan indah di Kota Lhokseumawe.

 

Sementara itu, Dinas Kominfo Lhokseumawe Taruna Putra Satya, S.IP, M.A.P selaku juru bicara Pemko Lhokseumawe menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, khususnya terkait usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan ketertiban umum.

 

“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan segera mengurus perizinan,” tegas Taruna.

Berita Terkait

Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru
Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi
Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba
Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru
Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027
BKPSDM Kota Langsa Proses Pengaktifan Kembali ASN Zulfikar Sesuai Ketentuan
Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI
LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:44 WIB

Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru

Rabu, 22 April 2026 - 20:36 WIB

Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi

Rabu, 22 April 2026 - 20:14 WIB

Lapas Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Satops Patnal, Ajak WBP Berantas HP, Pungli, dan Narkoba

Rabu, 22 April 2026 - 19:55 WIB

Koordinasi Teknis Pidana Pengawasan, Bapas Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru

Rabu, 22 April 2026 - 19:28 WIB

Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027

Rabu, 22 April 2026 - 18:59 WIB

Pemkab Toba Sampaikan Sejumlah Permohonan Terutama Sektor Pendidikan Kepada DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 18:02 WIB

LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas

Berita Terbaru