Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencurian Steling Aluminium yang Meresahkan Warga

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:22 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

24/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian spesialis steling aluminium (rayap besi) yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan di Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui bernama Harry Gusrizal (33), warga Dusun V, Kelurahan Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian besi di sekitar Jalan Sei Belutu.

“Pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Baru menindaklanjuti laporan dan melakukan pemantauan di lokasi,” ujar Iptu Poltak, Jumat (23/1/2026).

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang melakukan aksi pembongkaran steling aluminium di pinggir jalan, tepatnya di sekitar SPPG Jalan Titi Papan. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pembongkaran dan perusakan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling serta sejumlah potongan aluminium yang telah dilepas.

“Hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aluminium tersebut akan dijual, sementara uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Iptu Poltak.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Perkelahian Dua Warga di Ulim Berujung Damai Lewat Mediasi Polisi
Lapas Kelas I Medan Gelar Penebaran 11 Ribu Benih Ikan dan Panen Jagung 100 Kg, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian WBP dalam HBP ke-62
Sarat Solidaritas, Laga Amal di Lapas Padangsidimpuan Perkuat Empati Lewat Sepak Bola
Kalapas Binjai Pimpin Langsung Kontrol Kebersihan Blok Hunian, Tekankan Lingkungan Sehat dan Nyaman
Kalapas Langkat: Kenaikan Pangkat Bukan Sekadar Penghargaan, Tapi Kepercayaan Negara yang Harus Dijaga
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka Diamankan Usai Sempat Sembunyikan Motor Curian
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tiga Juhar

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

Tindak Lanjut Arahan Menteri, Rutan Tanjung Kalimantan Selatan Bacakan Ikrar Bersama APH Cegah Pelanggaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:36 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Ikrar Dibuktikan Lewat Langkah Konkret, Seluruh Tes Urine Negatif

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Aceh,Tuntut Pencabutan Pergub JKA

Senin, 4 Mei 2026 - 23:46 WIB

KACABDIN Aceh Tenggara Tegur Para Kepala Sekolah Tingkat SMA dan SMK.

Senin, 4 Mei 2026 - 22:21 WIB

Diskominfo Lhokseumawe Perkuat Disiplin dan Budaya Kerja Melalui Apel Pagi

Senin, 4 Mei 2026 - 21:57 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Disiplin, Laksanakan Pemeriksaan Atribut dan Integritas Petugas Usai Upacara

Senin, 4 Mei 2026 - 21:29 WIB

Raymon Andika Girsang: KKN Tematik Harus Hadirkan Semangat Baru dan Manfaat Nyata bagi Warga Binaan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:21 WIB

Jaksa Menyapa: Kejari Langsa Gandeng Diskominfo Edukasi Bijak Bermedsos dan Hindari UU ITE

Berita Terbaru