Tiga Tahun Kelola Dana Desa, Geuchik Pulo Drien Beukah Tersandung Kasus Korupsi

RAMAZANI

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:29 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tahun Kelola Dana Desa, Geuchik Pulo Drien Beukah Tersandung Kasus Korupsi

 

TLii|Aceh|LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

 

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.

 

Selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan Qanun APBG, melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali atau bersifat fiktif.

 

Berdasarkan hasil audit, pada Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp120.564.296. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, kembali ditemukan kerugian sebesar Rp368.167.477, termasuk pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.

 

“Total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065,” ungkap Kapolres.

 

AKBP Dr. Ahzan menegaskan, dana desa tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak langsung pada tidak optimalnya pembangunan gampong serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

 

Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

 

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA
Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring
Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen
Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh
Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:42 WIB

Sinergi BNNP Aceh–RSJ Aceh Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Rehabilitasi NAPZA

Selasa, 21 April 2026 - 15:34 WIB

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 14:20 WIB

Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Berita Terbaru