Tiga Tahun Kelola Dana Desa, Geuchik Pulo Drien Beukah Tersandung Kasus Korupsi

RAMAZANI

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:29 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tahun Kelola Dana Desa, Geuchik Pulo Drien Beukah Tersandung Kasus Korupsi

 

TLii|Aceh|LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

 

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.

 

Selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan Qanun APBG, melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali atau bersifat fiktif.

 

Berdasarkan hasil audit, pada Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp120.564.296. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, kembali ditemukan kerugian sebesar Rp368.167.477, termasuk pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.

 

“Total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065,” ungkap Kapolres.

 

AKBP Dr. Ahzan menegaskan, dana desa tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak langsung pada tidak optimalnya pembangunan gampong serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

 

Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

 

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan
Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group
BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas
268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat
Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi
Dua Jam Berselang, Pengembangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berbuah Hasil, Pemasok Sabu Berhasil Diamankan
Gotong Royong di Kebun SAE, Rutan Tanjung Integrasikan Produktivitas Dan Pembinaan Kemandirian
Sinergi Penegak Hukum, Bapas Amuntai dan Polres Tabalong Sepakat Dampingi Klien Dewasa dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru