TLii,,,ACEH TIMUR — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pimpinan lembaga kredit (leasing) dan perbankan yang beroperasi di wilayah Aceh Timur, Kamis (5/2/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi transparansi beban bunga serta implementasi kebijakan relaksasi kredit bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, mengatakan langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa semakin terjepit oleh kewajiban kredit di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami ingin memahami bagaimana sebenarnya sistem relaksasi kredit ini berjalan. Banyak masyarakat mengadu bahwa relaksasi hanya diberikan untuk kredit kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Sementara nasabah pinjaman uang tunai tidak mendapatkan keringanan. Ini yang perlu kita luruskan,” tegas Zulfahmi.
Selain itu, DPRK juga mencatat adanya perbedaan besaran bunga antar lembaga keuangan yang cukup signifikan, berkisar antara 25 hingga 30 persen per tahun. Zulfahmi mengingatkan agar lembaga kredit tidak mengambil keuntungan berlebihan di saat masyarakat sedang berada dalam kondisi sulit.
“Kami meminta transparansi penuh. Jangan sampai bunga yang dibebankan justru mencekik masyarakat dan memperparah penderitaan mereka,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Abdul Muthalib, turut menyoroti aspek Corporate Social Responsibility (CSR) lembaga keuangan. Ia menegaskan bahwa DPRK akan menelusuri dan mengaudit penyaluran dana CSR dari setiap lembaga yang beroperasi di Aceh Timur.
“Kami akan melihat dengan jelas ke mana aliran dana CSR itu disalurkan. Lembaga simpan pinjam harus lebih terbuka agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keberadaan mereka,” ujarnya.
Tanggapan Lembaga Kredit
Menanggapi tekanan dari DPRK, perwakilan lembaga keuangan menyatakan akan melakukan koordinasi internal. Agus, perwakilan dari Adira Finance, mengakui bahwa selama ini kebijakan relaksasi atau tunda bayar memang lebih difokuskan pada pembiayaan kendaraan.
“Terkait usulan relaksasi bagi nasabah pinjaman uang tunai, kami akan segera berkoordinasi dengan direksi serta pimpinan di kantor pusat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” ungkapnya di hadapan anggota dewan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bank Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI), PNM Mekar, Adira Finance, FIF Group, dan Mandala. DPRK Aceh Timur menegaskan pertemuan ini menjadi peringatan serius agar lembaga keuangan lebih berpihak pada keadilan ekonomi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat akibat bencana.
Reporter: Zulkarnaini



































