Diduga Terlibat Kolusi, SPBU 14.203.1109 Sumbagut Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penyalahgunaan Solar Subsidi

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:41 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

10/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di wilayah Sumatera Utara. SPBU 14.203.1109 dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan BBM subsidi yang telah berlangsung sejak tahun 2020 dan hingga kini diduga masih terus terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor, Rahmad, menyebut bahwa praktik ilegal tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga adanya kolusi dan nepotisme antara pengelola SPBU 14.203.1109 dengan PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut, lantaran tidak adanya sanksi tegas meski dugaan penyalahgunaan Bio Solar telah berulang kali terjadi.

> “Kami mensinyalir ada pembiaran yang disengaja. Jika tidak ada perlindungan, mustahil praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas,” ujar Rahmad dalam keterangannya.

Anak Usaha Pertamina Diduga Ikut Terlibat

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Rahmad mengungkap fakta baru bahwa sejak 28 Mei 2025, PT Pertamina Retail MOR I Sumbagut—yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut—telah ikut bergabung dalam pengelolaan SPBU 14.203.1109.

Menurutnya, keterlibatan langsung anak usaha Pertamina tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan serta praktik kolusi yang menguntungkan segelintir pihak.

> “Kami menduga Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut melalui anak usahanya ikut mencicipi keuntungan dari praktik ilegal BBM subsidi ini,” tegas Rahmad.

Dinilai Rugikan Rakyat Kecil

Rahmad menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan serius karena secara langsung merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.

> “Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika ini dibiarkan, ini adalah bentuk kejahatan nyata terhadap rakyat dan negara,” katanya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporannya, Rahmad menyebutkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain:

Pasal 53, 54, dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dan pembantuan

Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan

Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas

Atas pengaduan tersebut, Rahmad mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

Ia meminta agar aparat tidak ragu menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penutupan SPBU 14.203.1109, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum di internal SPBU, Pertamina, hingga jaringan mafia BBM.

> “Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumut cq. Dirkrimsus untuk menindaklanjuti laporan ini, melakukan penertiban, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor,” pungkas Rahmad.

(***)

Berita Terkait

Lapas Pemuda Langkat Tingkatkan Kewaspadaan, Kontrol Brandgang Jelang Bulan Puasa
Lapas Pemuda Langkat Adakan Punggahan, Sambut Ramadhan Dengan Kebersamaan
Puncak Libur Imlek, PT KAI Sumut Catat 7.794 Penumpang Berangkat
AKBP Sah Udur Sitinjak Resmian SPPG 2 Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pematangsiantar
Tata Aset Lebih Optimal, Bapas Kelas I Medan Pindahkan Inventaris Tak Layak Pakai ke Gudang Griya Abhikarya
DWP Bapas Kelas I Medan Gelar Pertemuan Rutin Dan Sharing Pengelolaan Keuangan serta Investasi Emas
Kajatisu Cup II Tahun 2026 Resmi Dibuka, Harli Siregar Tekankan Sportivitas
Yogyakarta Jadi Saksi Lahirnya Akamsi, Wadah Baru Penguatan Profesi Advokat

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:46 WIB

Persiapan Mudik Lebaran, PT KAI Daop 5 Purwokerto Inspeksi Jalur Dan Fasilitas Stasiun

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:55 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto dan DJKA Kemenhub Lakukan Ramp Check, Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:39 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Kejari Banjarnegara Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata Dan TUN

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:29 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran Imlek Dengan 50.995 Kursi

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:36 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 15 Kereta Api dengan Diskon 30 Persen untuk Angkutan Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:09 WIB

Nuansa Merah Emas Sambut Imlek 2577 Kongzili di Stasiun-Stasiun PT KAI Daop 5 Purwokerto

Senin, 9 Februari 2026 - 12:42 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto: KA Joglosemarkerto Catat Kinerja Positif, Dorong Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah–DIY

Senin, 9 Februari 2026 - 02:11 WIB

Penemuan Mayat perempuan di Warungpring Pemalang Jawa Tengah Gegerkan Warga

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Dan DWP Salurkan Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:00 WIB