TLii..Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME resmi menetapkan berakhirnya masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi dan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung mulai 12 Februari hingga 12 Mei 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi penanganan tanggap darurat yang digelar di Posko Utama Tanggap Bencana, Gedung MTQ Pidie Jaya, Selasa malam 10 Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung Bupati Pidie Jaya dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kapolres, Kajari, Dandim 0102 Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, serta Sekretaris Daerah.
Hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan penanganan darurat yang telah berlangsung sejak perpanjangan kelima status tanggap darurat 29 Januari hingga 11 Februari 2026.
Bupati Pidie Jaya menyampaikan, keputusan memasuki masa transisi diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan yang semakin kondusif, serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Masa transisi diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, “Fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Bupati, menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Melalui masa transisi 90 hari ini, Bupati Sibral berharap proses rehabilitasi berjalan terarah, pelayanan publik kembali normal, serta aktivitas ekonomi masyarakat pulih bertahap. Penetapan status ini juga diharapkan memberi kepastian langkah penanganan pascabencana agar pemulihan Pidie Jaya berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan.(Prokopim/Yuni).


































