Dari Kunci T ke Mesin Gerinda: Jejak Sindikat Curanmor yang Akhirnya Tumbang

RAMAZANI

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:52 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) beserta penadah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan melalui kolaborasi joint investigation bersama Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara.

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kegiatan itu turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S., Kasat Reskrim AKP Dr. Bustami, S.H., M.H., M.S.M., serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan buah sinergi TNI–Polri dalam mengungkap jaringan kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Lhokseumawe dan Aceh Utara.

 

“Sinergitas TNI–Polri menjadi kekuatan dalam mengungkap jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Ahzan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Dari penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

 

Pada Minggu, 8 Februari 2026, petugas menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai serta satu buah kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

 

Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Senin, 9 Februari 2026. Tim kembali mengamankan dua penadah tambahan beserta tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario. Motor-motor tersebut diketahui dibeli dari pelaku dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

 

Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19) sebagai pelaku pencurian. Sementara empat lainnya, yakni S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25), diduga berperan sebagai penadah. Para tersangka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

 

Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu unit mesin Honda PCX, sejumlah spare part, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian—menguatkan jejak praktik kejahatan dari penggunaan kunci T hingga pembongkaran mesin.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 KUHP tentang pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah). Pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan penadah terancam pidana penjara hingga empat tahun,

 

Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum, serta menggunakan kunci pengaman ganda guna mencegah tindak kejahatan.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kepemilikan resmi. Jika terbukti sah, kendaraan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Berita Terkait

Warga Ingin Jaya Antusias Berqurban,Gampong Meunasah Krueng Catat Hewan Qurban Terbanyak Jelang Idul Adha 1447 H
Wujudkan Pelayanan Humanis, Kalapas Narkotika Samarinda Dialog dan Cek Langsung Kondisi Warga Binaan
Kepala Rutan Labuhan Deli: Pelatihan Ini Bekal Positif untuk WBP Kembali ke Masyarakat
Karutan Eddy Junaedi: Pembinaan Rohani Penting Bangun Mental dan Spiritual Warga Binaan
Kurir Ekstasi Jaringan Medan- Balige Ditangkap di Kamar Kos, Satres Narkoba Polres Toba Sita 40 Butir Pil
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
Besok, Pemko Langsa Akan Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi dan Perabot Kepada 1.307 KK.
Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:48 WIB

Warga Ingin Jaya Antusias Berqurban,Gampong Meunasah Krueng Catat Hewan Qurban Terbanyak Jelang Idul Adha 1447 H

Senin, 25 Mei 2026 - 21:01 WIB

Wujudkan Pelayanan Humanis, Kalapas Narkotika Samarinda Dialog dan Cek Langsung Kondisi Warga Binaan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli: Pelatihan Ini Bekal Positif untuk WBP Kembali ke Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:42 WIB

Karutan Eddy Junaedi: Pembinaan Rohani Penting Bangun Mental dan Spiritual Warga Binaan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kurir Ekstasi Jaringan Medan- Balige Ditangkap di Kamar Kos, Satres Narkoba Polres Toba Sita 40 Butir Pil

Senin, 25 Mei 2026 - 20:32 WIB

Besok, Pemko Langsa Akan Salurkan Bantuan Penguatan Ekonomi dan Perabot Kepada 1.307 KK.

Senin, 25 Mei 2026 - 20:30 WIB

Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

Senin, 25 Mei 2026 - 20:27 WIB

12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka

Berita Terbaru