Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti

Wahyu

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:34 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka tindak pidana judi/maisir ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses akhir penyidikan sebelum memasuki tahap penuntutan, Senin, 23 Februari 2026.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut juga menjadi komitmen Polres Aceh Selatan dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, dua orang tersangka dari perkara berbeda turut diserahkan. Tersangka pertama berinisial TI (20), warga Kecamatan Sawang, yang terlibat dalam praktik judi online pada Agustus 2025 di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang. Sementara tersangka kedua berinisial RBP (24), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, yang melakukan tindak pidana serupa pada 14 Januari 2025 di warung kopi di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan dalam kedua perkara tersebut meliputi perangkat handphone, akun judi online beserta saldo, tangkapan layar aktivitas perjudian, serta bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana. Seluruh barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penandatanganan administrasi register B12 dan B13 serta berita acara serah terima.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan oleh personel Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan sejumlah personel. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Berita Terkait

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik
Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh P-21, Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa
Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan
Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Minggu, 19 April 2026 - 21:08 WIB

Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.

Jumat, 17 April 2026 - 14:49 WIB

Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kamis, 16 April 2026 - 15:26 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Berita Terbaru