
TLii | KUTACANE, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap adanya 17 rekening dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun anggaran 2024. Selasa (24/02/2026).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang secara khusus menyoroti pengelolaan dana JKN di lingkungan Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Aceh Tenggara tahun 2024.
Dalam ringkasan LHP disebutkan, keberadaan 17 rekening non kapitasi JKN yang belum memiliki dasar penetapan melalui SK kepala daerah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan daerah dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel. Kondisi ini bahkan dinilai sebagai tindakan yang terkesan “mendahului atasan” karena belum mendapatkan legitimasi formal dari pemerintah daerah.
Sepanjang tahun anggaran 2024, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara diketahui mengelola dana kapitasi JKN sebesar kurang lebih Rp12,7 miliar serta dana non kapitasi sekitar Rp1,07 miliar. Pengelolaan dana dengan nilai signifikan tersebut menjadi perhatian auditor karena terkait langsung dengan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.
BPK juga mengungkap bahwa sembilan puskesmas penerima dana non kapitasi tercatat mengajukan klaim pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan menggunakan rekening yang belum ditetapkan melalui SK Bupati. Praktik ini berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas, validitas klaim, serta pengawasan penggunaan dana layanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan.
Selain persoalan rekening, audit juga menemukan adanya obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang telah kadaluarsa di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2024. Temuan ini menyoroti lemahnya sistem perencanaan kebutuhan obat, pengendalian stok, serta distribusi logistik kesehatan di gudang persediaan.
Dalam neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2024, saldo persediaan obat dan persediaan kesehatan tercatat sekitar Rp33,27 miliar, meningkat dari sekitar Rp31,58 miliar pada tahun sebelumnya. Namun demikian, auditor tetap menemukan sejumlah item obat dan BMHP yang telah melewati masa berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah sekaligus berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan.
Menanggapi hasil audit tersebut, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, menyatakan keprihatinannya atas banyaknya temuan BPK di sektor kesehatan daerah. Ia menilai akumulasi temuan tersebut tidak terlepas dari lemahnya manajemen serta rendahnya kinerja pimpinan dinas saat ini.
Menurut Jupri, kondisi tersebut menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di tubuh Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. Ia bahkan menilai banyaknya catatan audit mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan tata kelola program kesehatan yang belum berjalan optimal.
Jupri Yadi juga mendorong Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Kepala Dinas Kesehatan, termasuk mempertimbangkan langkah mutasi guna meningkatkan kinerja organisasi serta meminimalisir potensi permasalahan serupa di masa mendatang.
Hingga rilis investigasi ini diterbitkan di wilayah Kutacane, pihak Dinas Kesehatan Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan 17 rekening non kapitasi tanpa SK Bupati, penggunaan rekening oleh puskesmas untuk klaim JKN, maupun temuan obat dan BMHP kadaluarsa sebagaimana tercantum dalam LHP BPK tahun anggaran 2024.
Temuan audit tersebut kini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan pembenahan tata kelola keuangan dan sistem logistik kesehatan, guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran serta memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai regulasi. (Madiansyah B.)


























