
Kutacane – Time Line iNews Investigasi. Sejumlah aktivis antikorupsi dan berbagai elemen masyarakat meminta Bupati Aceh Tenggara selaku kepala daerah untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Inspektorat Kabupaten secara menyeluruh. (12/08/2026).
Mereka meminta agar audit dilakukan secara maraton dan tidak tebang pilih terhadap seluruh desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal tersebut disampaikan Rico Andalas, aktivis Korek, kepada media elektronik di Kutacane. Menurutnya, audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa pada masa jabatan para pengulu perlu dilakukan untuk mengetahui dan memastikan apakah terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk dugaan pemotongan dana kegiatan di masing-masing desa.
Menurut Rico, apabila melihat adanya penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar oleh sebagian pengulu kepada pihak-pihak tertentu selama tahun 2023, 2024, dan 2025, kondisi tersebut patut dipertanyakan dan perlu diperiksa melalui mekanisme audit resmi.
“Perlunya audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa ini bukan tanpa alasan. Dari sejumlah sumber yang berhasil kami himpun, terdapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan serta pemotongan dana dari sejumlah kegiatan yang ada di desa,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat berinisial DM mengatakan kepada Time Line bahwa permintaan audit merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari tugas Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan desa.
“Wajar apabila Bupati melaksanakan audit melalui Inspektorat karena berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, pengawasan merupakan salah satu tugas Inspektorat. Namun, pemeriksaan jangan pilih kasih dan harus dilakukan secara objektif,” kata DM.
Menurut DM, terdapat berbagai sektor dalam pengelolaan Dana Desa yang dinilai rentan terjadi penyalahgunaan dan perlu mendapatkan perhatian, di antaranya program ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), kegiatan simpan pinjam atau BUMK, pengelolaan anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pemberantasan narkotika, serta kegiatan penyuluhan hukum di gampong.
Ia mencontohkan kegiatan penyuluhan hukum yang pelaksanaannya hanya berlangsung sekitar lima jam, tetapi dalam papan informasi atau laporan pengeluaran tercantum anggaran hingga belasan juta rupiah.
“Ini perlu dipertanyakan. Berapa sebenarnya honorarium narasumber per jam? Berapa biaya kegiatan yang sebenarnya? Semua harus jelas dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, DM menyoroti pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan.
Menurutnya, dalam tahapan tersebut terdapat Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musdes untuk membahas serta menyepakati berbagai kegiatan dan pagu anggaran desa.
Namun, ia mempertanyakan adanya pemberian uang tunai kepada pihak-pihak tertentu yang hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk kepada pihak yang menurutnya sudah mendapatkan fasilitas perjalanan dinas dari instansinya.
“Dalam Musdes biasanya ada camat, aparat penegak hukum, Kasi PMD, maupun pejabat dari pemerintah kabupaten. Kalau mereka sudah memiliki perjalanan dinas dari kantor masing-masing, kenapa masih ada pemberian uang tunai dari kepala desa melalui bendahara desa? Ini juga perlu diperiksa,” katanya.
DM mengaku pernah mengikuti kegiatan Musdes di desanya dan memperhatikan proses tersebut secara langsung.
“Di dalam hati saya bertanya, wajar kalau ada kepala desa yang nakal karena begitu banyak tamu yang datang. Selain itu, ada juga pembahasan mengenai pengelolaan kegiatan melalui pendamping desa, termasuk pembicaraan mengenai biaya tertentu,” ujarnya.
Menurut DM, persoalan dalam pengelolaan Dana Desa berpotensi muncul di berbagai bidang. Namun, menurutnya, persoalan tersebut dapat diminimalisir apabila pengawasan dan monitoring dilakukan secara serius oleh pihak terkait.
“Semua desa pasti memiliki persoalan masing-masing, tetapi persoalan itu bisa diketahui dan diselesaikan apabila pihak terkait benar-benar melakukan monitoring,” katanya.
Ia juga meminta Bupati Aceh Tenggara segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa dan ADD, khususnya selama tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
DM menyebut sejumlah bidang yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan, antara lain program ketahanan pangan, bantuan uang kuliah bagi masyarakat, pembayaran pajak, serta dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi rumah kaum duafa.
Ia juga menyebut adanya dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh oknum pengulu di salah satu desa. Namun, seluruh dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi.
“Permintaan kami selaku warga Alas Metuah, ‘Lepas ni hambat, tading ni ulihi’. Tolong periksa juga camatnya. Salam kami kepada media Time Line,” tandas DM atau Durahman Magasan, (Mamas Beroeh.)




























