Satreskrim Polres Aceh Selatan Kembali Ungkap Kasus Judi Online

Wahyu

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:53 WIB

50696 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana judi online di kawasan Taman Air Mancur, Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi Taman Air Mancur sering dijadikan tempat bermain judi online menggunakan handphone. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga akhirnya mendapati seorang pria yang sedang asyik bermain judi online melalui aplikasi di perangkat telepon genggam miliknya.

Pelaku berinisial TRH (20), warga Kecamatan Kluet Utara, diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone android merk Xiaomi warna biru silver. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku menggunakan akun dengan username Sasa623 dengan sisa saldo sebesar Rp2.118.000 serta memanfaatkan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai sarana transaksi untuk bermain judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menegakkan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk judi online. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Aceh Selatan.

Berita Terkait

Muda Seudang Bireuen Bersama LSM Putroe Aceh Bireuen Gandeng Elemen Masyarakat, Bagikan Bendera Merah Putih dan Ajak Rawat Semangat Perdamaian Aceh
Wali Kota dan Forkopimda Serahkan 15 Unit Kendaraan Operasional KDMP
Kirab Bendera Merah Putih Raksasa, Wali Kota Langsa Kobarkan Semangat Persatuan
Bupati Toba Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026
Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak
DPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden di TB Silalahi Center
Pemkab Toba Dorong Penguatan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Bupati Toba Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:14 WIB

DPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Paripurna, Simak Pidato Kenegaraan Presiden di TB Silalahi Center

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Pemkab Toba Dorong Penguatan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Imigrasi Belawan Turut Berbagi, Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI Dengan Bakti Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Tim Voli Putri Lapas Perempuan Medan Raih Juara 1 Turnamen Se-Tanjung Gusta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Pisah Sambut Kepala Rutan dan Pejabat Struktural

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Bakti Sosial Di Dua Panti Asuhan Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pelindo Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Belawan

Berita Terbaru

DAERAH

Bupati Toba Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:22 WIB