Audiensi Bersama Warga, Pemko Langsa Tegaskan Bantuan Bencana Tak Bisa Dibagi Rata

Zul

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 17:06 WIB

501,118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Ps dalam audiensinya bersama warga Gampong Baro

TIMELINE INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa memenuhi audiensi warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, terkait kriteria dan mekanisme penetapan penerima bantuan perbaikan dan pembangunan rumah pascabencana. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Geuchik setempat, Senin (02/02/2026), digelar dalam suasana terbuka, dialogis, dan penuh semangat kebersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Langsa, Suhartini, menerima langsung aspirasi masyarakat. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komando Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana Kota Langsa, Suhartini menegaskan bahwa pemerintah memahami harapan warga, namun seluruh proses penyaluran bantuan harus tetap berpedoman pada regulasi agar berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.

Menanggapi usulan agar dana stimulan dibagi rata kepada seluruh penerima, Suhartini menjelaskan bahwa bantuan ini bukan bantuan sosial tunai untuk kebutuhan konsumtif, melainkan bantuan stimulan perbaikan fisik rumah (BSPS/BNPB) yang berbasis tingkat kerusakan.

“Prinsipnya adalah keadilan proporsional, bukan sama rata. Jika dibagi rata, nilainya menjadi terlalu kecil dan tidak cukup untuk memperbaiki rumah yang rusak sedang maupun berat. Akibatnya, semua rumah berisiko tetap tidak dapat diperbaiki dan layak huni,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. Seluruh proses juga berada dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.

Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima setelah melalui verifikasi teknis oleh tim pengawas. “Dana ini langsung ditransfer ke rekening penerima. Jika dibagi rata tanpa mengikuti kategori kerusakan, itu menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Suhartini.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses verifikasi dan penyaluran agar bantuan benar-benar diterima tepat sasaran.

Dalam audiensi tersebut, Suhartini turut meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai bantuan “Per Rumah” yang disalah artikan sebagai “Per KK”. Ia menegaskan bahwa bantuan diberikan berdasarkan “Unit Rumah” yang rusak sesuai kriteria, bukan jumlah Kartu Keluarga yang menempati rumah tersebut.

“Jika satu rumah dihuni beberapa KK, tetap dihitung satu unit rumah. Fokus bantuan ini adalah memperbaiki bangunan fisik rumah agar kembali layak huni,” jelasnya.

Suhartini juga menegaskan bahwa apabila masyarakat ingin menolak bantuan dikarenakan alasan tidak dapat dibagi rata, maka harus ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh seluruh warga secara tertulis kepada Pemerintah Kota Langsa. Namun kami ingatkan kembali untuk tidak mengedepankan emosi yang akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri, karena peluang bantuan serupa belum tentu tersedia kembali akibat dari penolakan tersebut.

Ia mengimbau masyarakat tetap kooperatif dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya. Pemerintah memastikan seluruh bantuan yang didapat melalui 4 (empat) tahap. Mari kita jaga komunikasi antara pemerintah dan Masyarakat agar terus terjalin dengan baik, santun, semangat solidaritas dan menjalin persaudaraan antar sesama warga di gampong.

“Bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara. Jangan ada rasa khawatir tidak mendapatkan bantuan, karena penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tutup Suhartini.

Berita Terkait

Perangi Narkoba, Pemkab Aceh Barat dan BNN Aceh Teken MoU Pembentukan ULT P4GN.
5 CPNS Rutan Tanjung Paparkan Gagasan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Pemasyarakatan
Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli
Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Pasca Insiden Perbaungan, KAI Divre I Sumut Perkuat Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Seleksi MagangHub Batch I Angkatan II, Rutan Labuhan Deli Uji Kompetensi Dan Motivasi Peserta
Bupati Pidie Jaya Terima Dividen Bank Aceh Rp2,07 Miliar dan Zakat Perusahaan Rp400 Juta, Tegaskan Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Patroli Rutin Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Brando Hutahaean Serahkan Bantuan Drumband Lengkap dari Alumni ke UPTD SD Negeri Pardomuan Nauli

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Pasca Insiden Perbaungan, KAI Divre I Sumut Perkuat Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Patroli Rutin Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Knalpot Brong

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif Polres Pematangsiantar Patroli BLP 

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Pasporia di CFD Belawan: Imigrasi Layani 5 Permohonan Paspor Baru Dan Penggantian

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Imigrasi Untuk Rakyat: Layanan Pasporia Hadir Langsung di CFD Kodaeral I Belawan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Ramaikan HUT RI ke-81, PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Sukseskan Car Free Day Di Kodaeral I

Berita Terbaru