GAMPATA Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Soroti Kejanggalan Dana Banjir dan Isu Nikah Sirih Sekda: Pemerintah Dinilai Tak Mampu Menjawab Aspirasi Massa Aksi
TLii | ACEH | BANDA ACEH – Gerakan Anak Muda Pembela Tanoh Aceh (GAMPATA) menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 2 Maret 2026. Massa aksi mempertanyakan pengelolaan dana bencana banjir hidrometeorologi Aceh 2025 yang dinilai tidak transparan. Mereka menyoroti Realisasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), rencana penggunaan Transfer ke Daerah (TKD), serta anggaran dan data relawan.
Dalam aksi itu, massa aksi juga menuntut klarifikasi terhadap isu nikah sirih Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang disebut mengemuka pascabencana. Namun hingga aksi berakhir, Sekda Aceh tidak kunjung hadir untuk memberikan penjelasan. Massa aksi menilai isu tersebut telah menjadi polemik di masyarakat dan meminta Pemerintah Aceh bersikap terbuka.
Pengelolaan dana bencana banjir yang terjadi pada akhir November 2025 turut dipersoalkan dalam aksi tersebut. Massa aksi mempertanyakan lonjakan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 80 miliar untuk penanganan bencana banjir. Mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kebijakan yang berjalan.
Koordinator aksi, Syahputra Ariga, mempertanyakan kejanggalan data anggaran karena adanya perbedaan signifikan antara catatan Pemerintah Aceh dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Dalam dokumen resmi, Pemerintah Aceh mencatat pagu BTT sebesar Rp 3,18 miliar, sementara data DJPK menunjukkan angka Rp 45,42 miliar. “Perbedaan tersebut juga meliputi angka realisasi yang berbeda. Kemungkinan ada indikasi korupsi di sini,” kata Syahputra.
Massa aksi juga menyoroti perubahan anggaran BTT dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 21 Tahun 2025 tentang penjabaran perubahan APBA. Dalam pergub itu, BTT dicatat naik dari Rp 3,1 miliar menjadi Rp 80,1 miliar. Massa aksi menilai lonjakan dalam waktu singkat tanpa penjelasan rinci ke publik berpotensi menimbulkan penyimpangan dan menuntut penjelasan terbuka soal peruntukan dan alur penggunaannya.
Selain itu, massa aksi mempertanyakan daftar Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang mengusulkan dan menerima dana BTT karena belum pernah dipublikasikan secara transparan. Mereka menilai realisasi anggaran terkesan dipaksakan dalam waktu singkat, sehingga berisiko menimbulkan persoalan administratif. Kondisi tersebut, menurut massa aksi, membuka peluang munculnya temuan dan potensi tindak pidana korupsi.
Koordinator Aksi, Syahputra Ariga, juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai lambat merespons sejak awal massa berkumpul. “Mereka tidak berani menjumpai kita, berarti ada yang tidak beres di dalam sana,” ujar Saputra dalam orasinya. Massa aksi juga menuntut Gubernur Aceh menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan kapasitas, karena mereka menilai belum ada perwakilan Pemerintah Aceh yang mampu menjawab tuntutan secara komprehensif.
Setelah cukup lama massa berorasi, perwakilan Pemerintah Aceh yang hadir adalah Sekretaris BPBA Muhammad Syahril. Namun massa aksi menilai Syahril tidak dapat menjawab dengan baik karena tidak menyertakan data yang dibutuhkan. Massa aksi kemudian memprotes jawaban tersebut, dan menilai Pemerintah Aceh gagal dalam penanganan bencana serta gagal merespons aspirasi massa aksi setelah Syahril disebut meninggalkan lokasi. (Red)


























