Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar menggerebek tiga warung di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/3/2026).
TLii |JANTHO | ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja – Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Besar, menggerebek tiga warung di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/3/2026).
Penggerebekan di tiga Warung tersebut dilakukan karena warung-warung tersebut diduga menyediakan tempat bagi warga untuk makan dan merokok pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi penertiban tersebut turut dibantu personel Polres Aceh Besar, petugas mendapati 12 orang sedang makan siang dan merokok di dalam warung.
Selain melakukan pendataan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kasi Penyidik Darwadi SAg, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan makanan siap saji di siang hari
saat Ramadhan.
Sebelum penindakan, tim terlebih dahulu melakukan pengintaian dan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan syariat Islam.
Menurut Darwadi, dalam operasi ini tidak dilakukan penahanan. Petugas hanya memberikan pembinaan kepada para pelanggar serta mengamankan barang bukti, sembari mengingatkan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Ia menegaskan, jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Satpol PP dan WH Aceh Besar memastikan pengawasan akan terus dilakukan, baik di lokasi yang telah digerebek maupun di titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga pelaksanaan syariat Islam dengan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Aceh Besar.*[]



























