Klarifikasi berita Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan Tersangka kasus Narkoba FI dan MH

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 12 November 2023 - 21:20 WIB

20479 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH – ACEH TENGAH, Takengon, Dalam upaya menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, Polres Aceh Tengah memberikan klarifikasi terkait berita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, Pada Selasa (7/11/23) menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua pelaku tersebut berinisial FI (23), yang sebelumnya diberitakan sebagai salah satu warga Kampung Taman Pirdaus Kecamatan Pintu Rime Gayo Bener Meriah, dan pelaku berinisial MH (41) warga Gampong Tingkeum Mayang Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan penangkapan tersangka Narkoba FI (23) dan MH (41), Berdasarkan verifikasi lebih lanjut, kami sampaikan beberapa poin penting yaitu terkait Identitas Tersangka, Identitas sebenarnya dari tersangka FI (23) telah terverifikasi secara resmi oleh Kantor Kependudukan Aceh Tengah. Tersangka merupakan penduduk Kampung Uring, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, tersangka MH (41), merupakan penduduk kampung Peteri Pintu kecamatan Bukit kabupaten Bener meriah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekeliruan mengenai Alamat Tersangka ini bermula pada saat interogasi awal, tersangka memberikan informasi yang menyatakan tinggal di Kampung Taman Firdaus, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, kesalahan Informasi ini telah diatasi dengan verifikasi lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi sangat mengapresiasikan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari semua pihak terkait. Kami tetap komit untuk menjalankan proses hukum dengan integritas dan profesionalisme, jelasnya.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Klarifikasi ini diberikan guna memastikan informasi yang berkembang sesuai dengan kebenaran. Polres Aceh Tengah senantiasa berusaha memberikan pelayanan hukum yang terpercaya dan adil bagi seluruh masyarakat,. Tutup Iptu Fahrurrazi.

Berdasarkan berita terbit yang lalu, bahwa SatresNarkoba melakukan Penangkapan terhadap FI dan MH, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, menjelaskan, Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu itu, berawal dari penangkapan tersangka FI, pada Selasa siang (7/11/23) pukul 11.00 Wib di kampung Kemili Kecamatan Bebesen, Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.

Lanjut Iptu Fakhrurrazi, Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka FI mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MH untuk diedarkan, Selanjutnya SatresNarkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MH tepatnya di kampung Uring Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, sore hari pukul 16.00 Wib selang 5 jam dari penangkapan FI.

Sambungnya, Dari tangan tersangka MH diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit handphone.” ujar Iptu Fakhrurrazi.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi dalam relisnya, Rabu (8/11/23).(Icad)

sumber : Humas Polres Aceh Tengah

Berita Terkait

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat
Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara, Perkuat Komitmen Jajaran

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:55 WIB

SatReskrim Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:01 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:49 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Siap Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU

Senin, 2 Februari 2026 - 22:33 WIB

Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 22:01 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Berita Terbaru