Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan WR Supratman

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:22 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menggagalkan peredaran narkoba Dan menangkap dua orang pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 2,32 gram dipinggir Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu 4 Maret 2026 siang sekira pukul 11.50 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku itu inisial NS (44) warga Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan RBPP (39) warga Jalan Dalig Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota. Pematangsiantar.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa personil menerima informasi dari masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan WR Supratman tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 4 Maret 2026 siang sekira pukul 11.50 WIB Personil Polres pematangsiantar berhasil menangkap kedua tersangka sedang berdiri di pinggir jalan di jalan WR supratman tersebut.

 

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya didalamnya 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,32 gram di balut tissu dari atas topi warna merah putih sebelumnya di paket tersangka RBPP dan 1 unit handphone (HP) Oppo warna biru dari kantong sebelah kiri dan 1 Unit HP Iphone warna biru dari dalam tas sandang warna abu abu.

 

Diinterogasi kedua pelaku mengakui pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan sabu diperoleh dari seorang laki laki inisial G yang beralamatkan di jalan Sarinembah Kota Pematangsiantar. Lalu kedua pelaku beserta dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“NS dan RBPP sudah di tahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Satu Buron, Satu Ditangkap: Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Pungli yang Resahkan Truk Logistik
Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Tersangka Diamankan
Kapolsek Siantar Utara Gelar Jumat Curhat Kamtibmas dan Berikan Bantuan kepada Warga Stunting
Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pengancaman Dengan Problem Solving
Karutan Raymon Andika Girsang Apresiasi Jajaran: Juara 1 Alur Terbaik Video Pemasyarakatan Perang Melawan Narkoba
Libur Hari Buruh 2026, Mobilitas Penumpang KA di Daop 5 Purwokerto Meningkat Signifikan
Jonedi Ramli: Pendidikan Kunci Masa Depan Cerah, PT Pelindo Regional I Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM
Karutan Raymon Andika Girsang Lepas Galang Tresno Prakoso, Sambut Masripani sebagai Kasubsi Pengelolaan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:57 WIB

M. As’ad Habibuddin: Refund 100% untuk Penumpang Terdampak, Bisa Lewat Loket Dan Access by KAI

Senin, 27 April 2026 - 16:39 WIB

Layani 20 KA Jarak Jauh per Hari, Stasiun Sidareja Jadi Penghubung Vital Jalur Selatan Jawa

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Sesuaikan Pola Operasi Kereta Api Mulai 1 Mei 2026

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Peran Perempuan, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Edukasi dan Apresiasi Pelanggan di Hari Kartini

Jumat, 17 April 2026 - 14:19 WIB

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Pastikan Jembatan BH 1109 Aman Dilalui Kereta Api

Senin, 13 April 2026 - 14:05 WIB

Dukung Logistik Nasional, Angkutan Barang KAI Daop 5 Tembus 320 Ribu Ton di Awal 2026

Jumat, 10 April 2026 - 10:57 WIB

Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto Tumbuh 29 Persen pada Triwulan I 2026

Rabu, 8 April 2026 - 19:36 WIB

KAI Daop 5 Purwokerto dan Kejari Purworejo Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terbaru