TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai,— Dugaan praktik penyelewengan bahan pokok (sembako) bagi warga binaan mencuat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jatah beras, minyak goreng, dan bahan makanan lain untuk warga binaan diduga dikurangi dan sebagian dijual untuk keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.(11/03/26)
Menurut narasumber, pola distribusi sembako menunjukkan indikasi penyelewengan:
Minyak goreng yang masuk setiap hari dikatakan habis sangat cepat, hingga dua jerigen besar dalam satu hari, padahal jumlah warga binaan tidak sebanding dengan penggunaan tersebut.
Beras yang seharusnya dimasak sebanyak 10 goni, hanya tersisa 7 goni. Selain itu, beras yang masuk bukan satu merek melainkan dua merek berbeda dengan isi dan kualitas yang berbeda, padahal secara prosedur biasanya hanya satu merek yang digunakan, ditambah lagi dari mulai lauk ayam dan daging satu inci besarnya untuk jatah satu orang,.
“Logikanya saja, kalau beras masuk satu merek, tidak mungkin ada dua merek berbeda dan jumlah yang dikurangi. Hal ini menguatkan dugaan adanya permainan IL dan BI dalam pengelolaan sembako,” ungkap narasumber.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut jelas merugikan warga binaan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang menjadi hak dasar mereka.
Lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjamin seluruh hak warga binaan terpenuhi. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan.(RR)



























