Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan Hutama Karya Rp26 Miliar di Lawe Arum, Aceh Tenggara

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:27 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | ACEH TENGGARA — Redaksi menerima dan menelusuri informasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan oleh PT Hutama Karya (HK) di wilayah Lawe Arum, Kutacane, Aceh Tenggara, dengan nilai anggaran sekitar Rp26 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, ditemukan indikasi bahwa material semen untuk pondasi dicampur dengan lumpur dan air yang tidak sesuai standar teknis konstruksi. Praktik tersebut berpotensi menurunkan mutu beton secara signifikan serta membahayakan kekuatan struktur jembatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat dugaan bahwa pondasi baru jembatan digabungkan langsung dengan pondasi lama tanpa kejelasan prosedur teknis dan kajian yang memadai.

Ferry, yang disebut sebagai bagian keuangan HK pada pekerjaan Bendungan/Irigasi Lawe Harum, menyampaikan kepada awak media bahwa pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan.

“Proyek sudah sesuai RAB,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah melalui pengawasan teknis dan mengacu pada dokumen perencanaan yang berlaku.

Ferry juga menerangkan bahwa metode pekerjaan yang digunakan telah mendapatkan persetujuan dari tim teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di sisi lain, Kabid PUPR Aceh sebagai pengawas pekerjaan Bendungan/Irigasi Lawe Harum, Fachrurrazi, ST, saat ini belum bisa dimintai klarifikasi oleh awak media terkait dugaan penggabungan pondasi lama dan baru.

Mengacu pada standar konstruksi nasional, termasuk SNI 2847 tentang beton struktural dan Spesifikasi Umum Bina Marga (PUPR), pencampuran beton dengan lumpur tidak dibenarkan dalam praktik konstruksi.

Hal tersebut dapat menyebabkan:

– Penurunan mutu dan kekuatan beton

– Gangguan ikatan material

– Risiko retak dini hingga kegagalan struktur

Penggabungan pondasi lama dan baru juga harus melalui kajian teknis, perhitungan struktur, serta persetujuan tenaga ahli profesional.

Apabila dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar:

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

– Spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak proyek

Pelanggaran dapat dikategorikan sebagai kelalaian konstruksi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik.

Redaksi menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dan transparan dari seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor, konsultan pengawas, serta instansi teknis di bawah Kementerian PUPR.

Seiring mencuatnya dugaan ini, publik juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) serta dinas dan instansi terkait segera melakukan pengusutan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel.

Redaksi mendorong langkah-langkah berikut:

– Verifikasi dokumen teknis (shop drawing, method statement, persetujuan teknis)

– Audit oleh Inspektorat atau lembaga pengawas

– Investigasi oleh aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan

Redaksi akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna memastikan akurasi informasi serta menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Tim)

Berita Terkait

Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar
TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru