Kejari Belawan Eksekusi DPO Kasus KDRT, Terpidana MFR Resmi Ditahan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 15:08 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

03/04/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Kejaksaan Negeri Belawan mengeksekusi terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MFR dalam perkara penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). MFR terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Fransis Taufik.

Sebelumnya, MFR telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Belawan sejak 5 Februari 2026. Berbagai upaya pemanggilan dan pencarian intensif telah dilakukan, namun terpidana tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Perkara ini telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui putusan Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari terpidana.

Dengan demikian, putusan yang berlaku mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025.

Dalam amar putusan tersebut, MFR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, pada 20 Februari 2026 penasihat hukum terpidana sempat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belawan dan menyampaikan komitmen untuk menghadirkan MFR dalam pelaksanaan eksekusi.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kejaksaan akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Proses pengamanan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Medan Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru
Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring
Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh
Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis
Kepala Bapas Kelas I Medan Ajak Perkuat Peran Perempuan di Hari Kartini 2026
Plh. Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Rapat Dinas, Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Pemkab Toba dan GKLI: Bahas Persiapan Sinode Agung XXXII hingga Pelantikan Pimpinan Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:50 WIB

Polres Pematangsiantar Cek TKP Laporan Laka Lantas di Jalan Rakutta Sembiring

Selasa, 21 April 2026 - 14:47 WIB

Hari Kartini Indonesia Tahun 2026,Polres Pematangsiantar Gelar Bakti Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

Peringati Hari Kartini, Yudi Suseno Dorong Perempuan Wujudkan Pemasyarakatan Humanis

Selasa, 21 April 2026 - 13:42 WIB

Kepala Bapas Kelas I Medan Ajak Perkuat Peran Perempuan di Hari Kartini 2026

Selasa, 21 April 2026 - 13:23 WIB

Plh. Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Rapat Dinas, Tekankan Sinergi dan Profesionalisme

Selasa, 21 April 2026 - 12:59 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas Usulan Integrasi hingga Pencabutan Klien

Berita Terbaru

ACEH

Desil yang meresahkan sekaligus membingungkan masyarakat

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:03 WIB