Kejari Belawan Eksekusi DPO Kasus KDRT, Terpidana MFR Resmi Ditahan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 15:08 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

03/04/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Kejaksaan Negeri Belawan mengeksekusi terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MFR dalam perkara penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). MFR terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Fransis Taufik.

Sebelumnya, MFR telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Belawan sejak 5 Februari 2026. Berbagai upaya pemanggilan dan pencarian intensif telah dilakukan, namun terpidana tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Perkara ini telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui putusan Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari terpidana.

Dengan demikian, putusan yang berlaku mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025.

Dalam amar putusan tersebut, MFR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, pada 20 Februari 2026 penasihat hukum terpidana sempat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belawan dan menyampaikan komitmen untuk menghadirkan MFR dalam pelaksanaan eksekusi.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kejaksaan akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Proses pengamanan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi
Polres Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Jamaah Haji/ Hajjah Indonesia Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/ 2026
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan  
PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat
Dukung Pariwisata, Imigrasi Sumut Siap Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara pada Event Trail of The Kings 2026
Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat
Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terindikasi Positif
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:26 WIB

Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:19 WIB

Polres Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Jamaah Haji/ Hajjah Indonesia Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/ 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:59 WIB

PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:41 WIB

Dukung Pariwisata, Imigrasi Sumut Siap Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara pada Event Trail of The Kings 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terindikasi Positif

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:32 WIB

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan dengan Problem Solving

Berita Terbaru