TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KLS III LANGKAT
10/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI , Jakarta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Dalam keterangannya, Kamis (9/4), Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Hal ini kami pandang sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin maupun insidentil yang dilaksanakan bersama aparat penegak hukum.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memperkuat sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum, di antaranya Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tentara Nasional Indonesia guna melakukan penindakan secara terpadu terhadap jaringan peredaran narkotika.
Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama.
Kementerian Imipas memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, sejumlah oknum petugas sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemecatan setelah terbukti terlibat dalam pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Melalui berbagai langkah penguatan pengawasan, peningkatan integritas petugas, serta sinergi lintas lembaga, pemerintah berharap dapat semakin mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di dalam lapas dan rutan, sekaligus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas, Pungkasnya.
(***)
































