BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram  Narkotika Jenis  Sabu

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

TLII>>Banda Aceh, 16 April 2026 — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada hari ini, Kamis (16/04/2026), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah, dkk.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan hasil positif mengandung metamfetamina/sabu.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah seberat 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 4.989,24 gram.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman oleh BNN Provinsi Aceh. Pengungkapan perkara ini bermula dari hasil analisis intelijen melalui kegiatan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Provinsi Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib, saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T warna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang di dalamnya berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”, dengan total berat netto keseluruhan 4.994,24 gram.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kepala BNN Provinsi Aceh menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan barang sitaan yang telah ditetapkan.

 

BNN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Berita Terkait

Momen Hangat dan Penuh Makna, Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Perempuan Medan
Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik, Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi di Lingkungan Kemenimipas
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru Kuatkan Kemandirian WBP Lewat Program Pertanian Kacang Tanah
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel
Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap
Bapas Kelas I Palangka Raya Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Klien Pemasyarakatan dari Luar Kota
Lapas Pemuda Langkat Turut Bahas Kerusakan Jalan dan Ketahanan Pangan Desa Cempa Pasca Banjir

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:13 WIB

Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Rabu, 2 September 2026 - 19:54 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Klien Pemasyarakatan dari Luar Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI

Berita Terbaru