BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram  Narkotika Jenis  Sabu

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

TLII>>Banda Aceh, 16 April 2026 — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada hari ini, Kamis (16/04/2026), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah, dkk.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan hasil positif mengandung metamfetamina/sabu.

BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah seberat 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 4.989,24 gram.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman oleh BNN Provinsi Aceh. Pengungkapan perkara ini bermula dari hasil analisis intelijen melalui kegiatan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Provinsi Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib, saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T warna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang di dalamnya berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”, dengan total berat netto keseluruhan 4.994,24 gram.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kepala BNN Provinsi Aceh menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan barang sitaan yang telah ditetapkan.

 

BNN Provinsi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Berita Terkait

LANA: Jangan Bangun Opini, Akui Lemahnya Pengawalan Dana TKD di Aceh Barat
22 Titik Usaha Walet Tak Berizin di Lhokseumawe Disikat, Pemko Bertindak Tegas
TMMD Ke-128 Dibuka, TNI Gelar Pasar Murah, Pengobatan Massal dan Bagi Sembako
Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Personel Brimob Kompi 2 Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:47 WIB

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Rabu, 22 April 2026 - 11:49 WIB

Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung

Rabu, 22 April 2026 - 11:27 WIB

Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa

Rabu, 22 April 2026 - 09:02 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Entry Meeting Bersama Itjen dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas WBBM Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 08:44 WIB

Haji 2026: Imigrasi Sumut Sukses Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan

Selasa, 21 April 2026 - 22:19 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Selasa, 21 April 2026 - 21:08 WIB

Hari Kartini 2026, Pelindo Regional 1 Perkuat Program Pengembangan Kepemimpinan Perempuan

Berita Terbaru