TLii..Meureudu – Polres Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengedepankan langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemasangan spanduk imbauan dan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik strategis, Selasa 21 April 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pidie Jaya ini bersinergi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Lokasi pemasangan difokuskan di kawasan rawan, seperti area perkebunan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Kamal menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan sebagai pengingat, tetapi juga bentuk kepedulian Polri dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Selain berisiko tinggi terhadap kebakaran, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” ujar AKP Saiful Kamal.
Ia menambahkan, larangan tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda hingga Rp10.000.000.000.
Dalam kegiatan tersebut, turut terlibat Kanit Tipidter Aipda Jalaluddin, perwakilan KPH Wilayah II DLHK Aceh Jamaluddin, bersama personel Unit Tipidter dan tim dari KPH Wilayah II. Sinergitas ini menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah Pidie Jaya.
Selain pemasangan spanduk, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat secara persuasif dan humanis. Warga diimbau untuk segera melaporkan kepada Satreskrim Polres Pidie Jaya maupun instansi terkait apabila menemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan ini, Polres Pidie Jaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen menjaga marwah Aceh yang bersih, asri, dan terbebas dari bencana karhutla.


































