TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
22/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Langkat, 22 April 2026 Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan koordinasi teknis terkait pelaksanaan putusan hakim mengenai pidana pengawasan serta pertukaran data informasi terpidana di Kejaksaan Negeri Langkat.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Medan, Kriston Napitupulu, bersama jajaran Pembimbing Kemasyarakatan, yakni Irmayani (Madya), Sayuti (Muda), serta Hervin Sitepu dan Egi Novian (Pertama).
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan dari Pengadilan Negeri Stabat yang menjatuhkan pidana pengawasan kepada seorang terpidana. Pertemuan ini menjadi forum strategis, mengingat implementasi pidana pengawasan tersebut merupakan yang pertama dilaksanakan di wilayah kerja Bapas Kelas I Medan, seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertemuan itu, disepakati pembagian peran antarinstansi, di mana pihak kejaksaan bertindak sebagai pengawas, sementara Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Medan menjalankan fungsi pembimbingan terhadap terpidana selama masa pengawasan.
Selain itu, turut disepakati mekanisme wajib lapor, yakni terpidana diwajibkan melapor secara rutin satu kali dalam seminggu di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, yang juga dirangkaikan dengan kegiatan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Bapas Langkat.
Kedua belah pihak menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi berkelanjutan, khususnya dalam pertukaran data dan informasi secara berkala, guna memastikan seluruh ketentuan dalam putusan hakim dapat dilaksanakan secara optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pidana pengawasan di wilayah Sumatera Utara, sekaligus memperkuat kolaborasi antar aparat penegak hukum, Tegasnya.
#BapasHebat
#BapasMedanHebat
(***)


































