Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Tersangka Diamankan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:43 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

02/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 02 Mei 2026 Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap jaringan narkoba internasional berskala besar di wilayah hukum Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/135/IV/2026 berdasarkan informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Tanjung Leidong, yang selanjutnya dibawa ke arah Lubuk Pakam.

Puncak operasi penindakan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Gerbang Tol Lubuk Pakam. Tim Satresnarkoba berhasil melakukan penyergapan terhadap kendaraan target dengan metode penghadangan dari depan dan belakang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial J alias I (22), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17). Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1882 QR, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi:
Sabu seberat 53,217 kilogram
Pil ekstasi sebanyak 9.112 butir
Liquid vape mengandung narkotika sebanyak 3.249 cartridge
“Happy water” sebanyak 350 sachet
Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000. Dari pengungkapan ini, aparat penegak hukum memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat, yakni berinisial B dan X yang berperan sebagai pengendali dan penerima barang.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Sesama, Rutan Tanjung Pura Ambil Bagian dalam Bakti Sosial Donor Darah Pra-HANI 2026
Lapas Perempuan Medan Ikuti Arahan Dirjenpas, Siap Akselerasi Kinerja dan Penguatan SDP
Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Sinergitas Pemasyarakatan dan Kepolisian, Tim Polda Sumut Tinjau Kelayakan Senjata Api di Lapas Pancur Batu
Karutan Kelas I Medan Pimpin Daily Inspection, Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Tetap Terjaga
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora
Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Sesama, Rutan Tanjung Pura Ambil Bagian dalam Bakti Sosial Donor Darah Pra-HANI 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:36 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sinergitas Pemasyarakatan dan Kepolisian, Tim Polda Sumut Tinjau Kelayakan Senjata Api di Lapas Pancur Batu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:10 WIB

Karutan Kelas I Medan Pimpin Daily Inspection, Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Tetap Terjaga

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:52 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:42 WIB

Steril Sejak Pintu Masuk, Lapas Padangsidimpuan Maksimalkan Penggeledahan di P2U

Berita Terbaru