Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Tersangka Diamankan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:43 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

02/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 02 Mei 2026 Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap jaringan narkoba internasional berskala besar di wilayah hukum Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/135/IV/2026 berdasarkan informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Tanjung Leidong, yang selanjutnya dibawa ke arah Lubuk Pakam.

Puncak operasi penindakan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Gerbang Tol Lubuk Pakam. Tim Satresnarkoba berhasil melakukan penyergapan terhadap kendaraan target dengan metode penghadangan dari depan dan belakang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial J alias I (22), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17). Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1882 QR, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi:
Sabu seberat 53,217 kilogram
Pil ekstasi sebanyak 9.112 butir
Liquid vape mengandung narkotika sebanyak 3.249 cartridge
“Happy water” sebanyak 350 sachet
Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000. Dari pengungkapan ini, aparat penegak hukum memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat, yakni berinisial B dan X yang berperan sebagai pengendali dan penerima barang.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Satu Buron, Satu Ditangkap: Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Pungli yang Resahkan Truk Logistik
Kapolsek Siantar Utara Gelar Jumat Curhat Kamtibmas dan Berikan Bantuan kepada Warga Stunting
Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Pengancaman Dengan Problem Solving
Jonedi Ramli: Pendidikan Kunci Masa Depan Cerah, PT Pelindo Regional I Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM
Hadir Bersama Forkopimda di Stadion H.M Nurdin, Lapas Padangsidimpuan Dukung Transformasi Pendidikan Inklusif
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Dengarkan Suara Warga Binaan, Plh Ka. KPLP Lapas Narkotika Langkat Perkuat Disiplin Lewat Pendekatan Humanis
Anwar Yuli Prastyo: Keselamatan Perlintasan Tanggung Jawab Bersama, Dahulukan Perjalanan KA

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:57 WIB

M. As’ad Habibuddin: Refund 100% untuk Penumpang Terdampak, Bisa Lewat Loket Dan Access by KAI

Senin, 27 April 2026 - 16:39 WIB

Layani 20 KA Jarak Jauh per Hari, Stasiun Sidareja Jadi Penghubung Vital Jalur Selatan Jawa

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Sesuaikan Pola Operasi Kereta Api Mulai 1 Mei 2026

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WIB

Perkuat Peran Perempuan, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Edukasi dan Apresiasi Pelanggan di Hari Kartini

Jumat, 17 April 2026 - 14:19 WIB

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Pastikan Jembatan BH 1109 Aman Dilalui Kereta Api

Senin, 13 April 2026 - 14:05 WIB

Dukung Logistik Nasional, Angkutan Barang KAI Daop 5 Tembus 320 Ribu Ton di Awal 2026

Jumat, 10 April 2026 - 10:57 WIB

Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto Tumbuh 29 Persen pada Triwulan I 2026

Rabu, 8 April 2026 - 19:36 WIB

KAI Daop 5 Purwokerto dan Kejari Purworejo Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terbaru