Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:40 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|TAPANULI SELATAN – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dalam operasi yang digelar di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

Seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat hendak memperjualbelikan sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati terduga pelaku tengah membawa barang bukti ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.

“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” ujar IPTU Sitorus.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku. Terhadap yang bersangkutan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Sitorus menegaskan bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Ferry.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

(Han)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai
Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”
Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor
Satu Buron, Satu Ditangkap: Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Pungli yang Resahkan Truk Logistik
Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB

LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:55 WIB

PKS Aceh Gelar FGD, Dorong Kemandirian Pangan, Ekonomi, dan Energi

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:05 WIB

PTPN IV Regional VI Dukung CFD Langsa dan Semarakkan May Day 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:23 WIB

Peringati Hardiknas, Siswa dan Guru Sekolah Rakyat Terintegrasi 26 Ikuti Upacara Khidmat

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Dampak Situasi Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:28 WIB

Polres Pidie Jaya Rayakan May Day 2026 dengan Silaturahmi dan Baksos, Pererat Kepedulian kepada Buruh Angkut

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:17 WIB

Ustadz Azhar Kiran Pastikan Distribusi Hadiah Festival Ramadhan 1447 H Berjalan Sesuai Ekspektasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:24 WIB

TAGANA Aceh Edukasi Mitigasi Bencana Di SMA Kartika Banda Aceh Melalui Program TMS

Berita Terbaru