Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 19:56 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh MI alias Abu Laot atau AL (34).

Tahap II tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu, 22 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim membenarkan bahwa berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Voli Legends Aceh Hadirkan Atlet-atlet Veteran Terbaik
Bupati Aceh Utara temui Wamen PKP bahas rumah ASN dan korban banjir
TP PKK Langsa Apresiasi Inovasi Daur Ulang SDN 2, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan dalam Hitungan Jam
Sambut Tahun Baru Islam, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah
Menyusuri Jejak Migrasi Etnis, Mengungkap Mozaik Sejarah Wilayah Timur Aceh
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Agara Himbau Kurangi Penggunaan Plastik.  

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kalapas Pemuda Langkat Kenal Purba: Pemeriksaan Rutin Pakaian Dinas Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pemasyarakatan Profesional

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:44 WIB

Pastikan Dalam Keadaan Aman, Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food MBG di SPPG 2 YKB 

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polres Dairi Bongkar Rekayasa Begal Rp297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:07 WIB

Lapas Binjai Gelar Tes Urine Acak, 20 WBP Dinyatakan Negatif Narkoba

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:49 WIB

93 Tamping Lapas Perempuan Medan Ikuti Apel Pengarahan, Ditekankan Disiplin dan Keteladanan

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:21 WIB

Lantik 17 Pejabat Fungsional dan 3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

KSAD Hadir di Toba, Bupati Toba : Terimakasih Atas Program Bakti Karya TNI AD Untuk Rakyat

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:24 WIB

Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Berita Terbaru