TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
09/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Tanjung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung menggelar apel bersama yang dirangkaikan dengan pembacaan “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran pegawai Rutan Tanjung bersama unsur aparat penegak hukum dari Polres Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, BNN Kabupaten Tabalong, serta Subdenpom Tanjung. Selain itu, media pers turut diundang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam upaya pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan Pemasyarakatan.

Pelaksanaan apel dan pembacaan ikrar ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait komitmen pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam Lapas dan Rutan, serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengenai pentingnya langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan.

Perwakilan Polres Tabalong, Ida Bagus, menyampaikan apresiasi atas komitmen yang ditunjukkan Rutan Tanjung dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.

“Kami mengapresiasi komitmen tegas Rutan Tanjung dalam memberantas handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan Pemasyarakatan. Kami dari Polres Tabalong siap terus bersinergi dan memperkuat kolaborasi guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang menegaskan bahwa kegiatan apel dan pembacaan ikrar bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen moral dan integritas seluruh jajaran dalam menjaga marwah Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen moral dan kesungguhan kita bersama untuk menjaga marwah Pemasyarakatan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan dalam bentuk apa pun di dalam Rutan Tanjung. Komitmen ini harus diwujudkan melalui langkah nyata, pengawasan yang ketat, penegakan aturan yang konsisten, serta integritas seluruh petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan sinergi bersama aparat penegak hukum, serta mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas, Tegasnya.
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi
(***)



























